Indonesia Dibangun, Rakyat Digusur : Potret Luka Yang Berulang

Buku anyar berjudul ‘Indonesia Dibangun Rakyat Digusur’’, penerbit buku Semut Api yang bekerjasama dengan LBH Yogyakarta pada tahun 2025. Buku ini seperti kamera tertulis yang memotret pola berulang Pembangunan yang berujung pada penggusuran. Buku yang menjadi rujukan baru dalam melihat dampak proyek Pembangunan terhadap warga rentan dari banyaknya sengkarut hukum, sosial dan ekologis. Proyek Pembangunan yang digadang-gadang untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat justru menjadi boomerang baru guna menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya.

Buku dengan tebal 96 halaman ini, disajikan secara menarik karena penulisnya yang lebih dari satu sehingga disuguhi banyak insight gaya penulisan yang beragam dan sudut pandang yang luas mulai dari aktivis, akademisi sampai dengan mereka yang turun langsung di lapangan. Secara garis besar para penulis menggambarkan pola yang nyaris berulang yang mana proyek negara maupun swasta yang dijalankan dengan legitimasi yang katanya ‘’Pembangunan untuk kepentingan umum’’. Namun, dalam praktiknya, hak-hak Masyarakat terdampak justru diabaikan dan tidak mendapatkan relokasi sebagaimana mestinya. Penggusuran akibat Pembangunan bukan hanya soal hilangnya rumah, tetapi juga hilangnya identitas, sumber penghidupan bahkan ikatan sosial komunitas yang sudah sejak lama ada dan hidup disana.

Jejak Lama Menjadi Luka Baru

Potret buku ini dibuat seperti cermin dalam situasi yang aktual yang memang terjadi pada masyarakat bukan hanya sekadar catatan tentang sebuah penghilangan ruang hidup. Seperti pada laporan tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada 2024 terjadi 295 konflik agraria di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 25 kasus berada di sektor property yang berdampak pada 941 kepala keluarga. Angka-angka ini memperlihatkan betapa pembangunan fisik, khususnya proyek infrastruktur dan investasi properti, seringkali berimplikasi pada penggusuran massal.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui Tinjauan Lingkungan Hidup 2025 menekankan tren yang cukup mengkhawatirkan yang mana kriminalisasi pejuang lingkungan masih terjadi, “penertiban” terhadap kawasan hutan menimbulkan persoalan baru, dan tata kelola lingkungan yang lemah justru memperlebar jurang antara pembangunan dengan keadilan ekologis.

Kampung Bayam: Janji Hunian, Realita Tertunda

Satu dari sekian banyak proyek Pembangunan yang menyingkirkan ruang hidup rakyat kecil  terjadi di Jakarta, tepatnya di Kampung Bayam Tanjung Priok Jakarta Utara, salah satu Kawasan yang terdampak dari Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejak awal, warga terus menuntut hunian pengganti yang layak. Namun, untuk mendapatkan haknya warga harus menunggu bertahun-tahun, baru pada 8 Agustus 2025 sekitar 30 keluarga akhirnya menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional JIS (HPPO JIS). Namun sebagian warga masih menganggap solusi ini setengah hati, sebab kepastian jangka panjang, status hak tinggal, dan keberlanjutan hidup mereka belum benar-benar terjamin.

Luka Magersari Di Bawah Bayang Keraton

Yogyakarta, kota yang katanya Istimewa. Di bawah bayang-bayang megahnya keraton berdiri rumah-rumah kecil nan sederhana yang dikenal dengan istilah Magersari. Magersari bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi wujud nyata dari relasi historis antara rakyat dengan Kerajaan, ditempat itu Masyarakat menempati tanah milik keraton sebagai tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari. Status kepemilikan tersebut sudah diwariskan secara turun-temurun dan bagi banyak keluarga magersari merupakan rumah dan identitas sosial yang sudah aja sejak dahulu.

Namun, sebagaimana termuat dalam buku ‘’Indonesia Dibangun Rakyat Digusur’’, histori Panjang yang dulu berbasis kultural kini berubah menjadi persoalan hukum dan ekonomi. Banyak warga Magersari mendapati diri mereka berada di posisi yang lemah, tidak diakui sebagai pemilik dan hanya diakui sebagai penghuni sementara. Sehingga, mereka dapat digusur atas nama revitalisasi.

Fenomena ini bukan hanya sekedar hilangnya rumah, sebuah bangunan atau tempat berteduh semata tetapi tentang bagaimana atas nama revitalisasi memutus sejarah hidup, aktivitas sosial dan sumber mata pencaharian mereka yang sudah lama dimulai oleh orang-orang terdahulu. Mereka yang lahir, besar dan membangun identitas disana harus meninggalkan ruang yang sudah sangat melekat dengan memori kolektif yang ada. Pembangunan yang diklaim demi kepentingan umum, justru mengorbankan Masyarakat kecil yang menghadapi ketidakpastian akan rumah mereka sendiri.

Pola Lama Yang Berulang

Penjabaran diatas hanyalah dua dari banyaknya kegiatan Pembangunan yang menyingkirkan rakyat kecil. Pembangunan yang katanya hadir dengan wajah-wajah gemilang tetapi meninggalkan derita yang jarang masuk dalam rapat-rapat perencanaan. Narasi di buku Indonesia Dibangun, Rakyat Digusur menemukan relevansinya disini yang mana  pembangunan nasional sering kali melupakan partisipasi rakyat. Skema konsultasi publik biasanya hanya formalitas, sementara keputusan strategis sudah diambil di meja birokrasi. Relokasi seringkali dijanjikan dengan kompensasi yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung Masyarakat terdampak.

Kehilangan tempat tinggal berarti juga kehilangan akses terhadap pekerjaan, sekolah, dan jaringan sosial. Bagi komunitas adat, penggusuran sama artinya dengan tercerabut dari identitas kulturalnya.

Apa Sebetulnya Yang Harus Diperbaiki?

Sejumlah organisasi sipil menegaskan jalan keluar tidak bisa hanya kosmetik. KPA dan WALHI sama-sama menekankan perlunya:

  1. Audit partisipatif atas semua proyek besar.
  2. Pemenuhan hak atas informasi sejak tahap perencanaan.
  3. Standar kompensasi dan relokasi yang jelas, terverifikasi, dan adil.
  4. Moratorium proyek bermasalah, terutama yang masih menimbulkan sengketa agraria.
Refleksi: Lantas Untuk Siapa Pembangunan Itu Dilaksanakan?

Pertanyaan mendasar yang ditinggalkan oleh buku Indonesia Dibangun, Rakyat Digusur adalah: pembangunan ini untuk siapa? Jika rakyat yang mestinya menjadi subjek pembangunan justru digusur, maka arah pembangunan itu sendiri patut dipertanyakan.

Seperti yang tampak di Kampung Bayam dan Magersari Yogyakarta, janji kemajuan tidak bisa menutup mata atas realitas penggusuran. Pembangunan seharusnya mengangkat harkat rakyat, bukan menyingkirkan mereka. Jika tidak, “pembangunan” hanya akan menjadi kata indah yang menyembunyikan luka sosial di balik gemerlap bangunan-bangunan baru.

Referensi :

Buku: Indonesia dibangun, rakyat digusur (Semut Api x LBH Yogyakarta, 2025).

Data konflik agraria: KPA—Catatan Akhir Tahun 2024.

Kampung Bayam/JIS:DetikNews (8 Agustus 2025), The Jakarta Post (6 Agustus 2025), artikel akademik 2025. 

Rempang: Analisis Mongabay (13 Juni 2025), BetemNow (29 April 2025), rilis WALHI Riau (16 April 2025)

Oleh : Hilwah Mabdiyyatul Izzah
Legal & Corporate Secretary