Urgensi Alat Bukti Saksi Dalam Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan
Pembuktian Dalam Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan
Dalam persidangan sebuah perkara perdata di Pengadilan, agenda pembuktian merupakan agenda yang sangat krusial yang akan menentukan kemana arah dari sebuah perkara, apakah pihak penggugat yang akan mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, atau sebaliknya pihak tergugat yang akan mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya baik disertai atau tanpa gugatan balik.
Berkaitan dengan urgensi mengajukan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah di persidangan, sering muncul pertanyaan di masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum, diantaranya sebagai berikut:
- Apakah bisa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan tanpa mengajukan saksi?
- Seberapa kuat sebuah gugatan di pengadilan ketika tidak ada saksi yang dapat diajukan?
- Apakah mungkin memenangkan suatu perkara perdata di Pengadilan tanpa mengajukan saksi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa dalam persidangan perkara perdata para pihak dapat mengajukan alat bukti berupa bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 HIR yang menyatakan:
Pasal 1866 KUHPer
“Alat pembuktian meliputi:
bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.”
Pasal 164 HIR
“Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:
- bukti dengan surat
- bukti dengan saksi
- persangkaan-persangkaan
- pengakuan
- sumpah”
Alat Bukti Saksi Dalam Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan
Pada umumnya, alat bukti yang paling sering diajukan dalam persidangan perkara perdata adalah alat bukti tertulis seperti surat-surat, akta-akta, surat perjanjian, kwitansi pembayaran dan lain-lain. Selain alat bukti tertulis, alat bukti lain yang juga sering diajukan dalam persidangan perkara perdata adalah alat bukti saksi. Menurut Mukti Arto, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengan dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.
Dalam persidangan perkara perdata, kesaksian seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu hal jika tidak dikuatkan dengan alat bukti lain. Muhammad Abdulkadir menerangkan bahwa suatu peristiwa dianggap tidak terbukti jika hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi. Kemudian diatur dalam Pasal 169 HIR dan Pasal 306 RBg yang menerangkan:
Pasal 169 HIR
“Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya.”
Pasal 306 RBg
“Keterangan satu orang saksi tanpa disertai alat bukti lain, menurut hukum tidak boleh dipercaya.”
Namun bukan berarti keterangan seorang saksi tidak berarti apa-apa, ketika keterangan seorang saksi dapat didukung atau dikuatkan dengan alat bukti lain, maka hal tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa apa yang didalilkan oleh pihak yang berperkara adalah sebuah kebenaran atau sesuai dalil-dalil dan argumentasi hukumnya.
Kemudian dalam persidangan yang terbuka untuk umum, agenda pemeriksaan saksi adalah salah satu agenda persidangan yang menarik untuk disaksikan/ditonton, karena akan terjadi tanya jawab antara para pihak dengan saksi yang diajukan, termasuk pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Sehingga para pihak akan memaksimalkan agenda pemeriksaan saksi untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasi hukumnya, dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sekiranya dari jawaban saksi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menguntungkan atau memberikan manfaat pembuktian bagi dalil-dalil dan argumentasi hukum para pihak.
Dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi haruslah bersumpah atau berjanji menurut agamanya untuk menyampaikan keterangan yang benar. Saksi tidak boleh memberikan keterangan yang bersifat pendapat pribadi, dan sangat dilarang untuk menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Menurut M. Nur Rasaid, seorang saksi dilarang untuk menarik kesimpulan, karena hal itu adalah tugas hakim. Saksi haruslah menerangkan berdasarkan fakta yang diketahuinya tanpa mengurangi atau menambahi fakta tersebut, kemudian diatur dalam Pasal 1911 KUHPer yang menyatakan:
“Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya.”
Apabila ada keterangan Saksi terbukti merupakan sebuah kebohongan atau keterangan palsu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP yang secara tegas menyatakan:
Pasal 242 KUHP
“(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Urgensi Alat Bukti Saksi Dalam Persidangan Perkara Perdata Di Pengadilan
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, maka diperoleh beberapa kesimpulan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan urgensi alat bukti saksi dalam persidangan perkara perdata di pengadilan, yaitu sebagai berikut:
- Gugatan perdata dapat diajukan di Pengadilan walaupun dalam agenda pembuktian pihak penggugat tidak mengajukan saksi, karena saksi bukanlah satu-satunya alat bukti yang sah, penggugat dapat mengajukan bukti lain seperti bukti tertulis, persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 HIR;
- Ketika penggugat tidak mengajukan saksi dalam agenda pembuktian, tidak serta merta menyebabkan gugatan menjadi lemah. karena dalil-dalil dan argumentasi hukum dalam gugatan masih bisa dibuktikan dan dikuatkan dengan bukti-bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 HIR. Namun bukti saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting membuktikan dalil-dalil dan argumentasi hukum para pihak dalam rangka untuk meyakinkan Majelis Hakim;
- Para pihak (baik pihak penggugat maupun tergugat) yang tidak mengajukan saksi masih dimungkinkan untuk memenangkan sebuah perkara, selama ada alat bukti lain yang diajukan dan bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang dapat diterima secara hukum.
Daftar pustaka
Peraturan perundang-undangan
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Buku-buku
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, 1996
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2015
Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Oleh : Khairul Imam, S.H.
Junior Associate


