Apakah Setiap Pencipta Lagu Berhak Menagih Royalti Secara Mandiri Kepada Penyanyi?
Akhir – akhir ini tentunya kita semua tidak asing tentang perseteruan/perdebatan antara Ahmad Dhani dengan Elfonda Mekel atau Once mantan vokalis Dewa 19, yang mana perseteruan/perdebatan tersebut tentang hak-hak royalti atas Pencipta Lagu;
Dalam kasus tersebut apakah sebenarnya Pencipta Lagu berhak menagih royalti secara Mandiri atau Lembaga Manajemen Kolektif yang berhak menarik royalti dari Orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial;
Sebelum kita masuk dalam pokok pembahasan alangkah baiknya kita memahami apa itu/definisi dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”):
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi;
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
Pemilik Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran;
Lalu apakah Pencipta Lagu berhak menagih Royalti secara Mandiri kepada Penyanyi? Kembali merujuk pada PP 56/2021 dalam Pasal 12 telah secara tegas menyatakan:
- LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
- Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Artinya dengan demikian penarikan royalti secara mandiri kepada penyanyi diduga melanggar ketentuan pasal sebagaimana diatas;
Oleh : Agung Nur Wahyudi, S.H.
Senior Associate


