Overmacht Sebagai Alasan Batalnya Konser
Pembatalan Konser di Indonesia
Di dalam industri hiburan, konser musik adalah rangkaian perikatan antara promotor, artis, penyedia tempat, vendor teknis, sponsor, dan penonton sebagai konsumen. Ketika konser batal, pertanyaan hukumnya hampir selalu sama. Pembatalan maupun penundaan Konser ini didasari pada keamanan dan kenyamanan bagi para penonton dan penampil dalam Konser maupun Festival Musik tersebut. Salah satu contohnya adalah Konser Reuni sekaligus ajang comeback grup music Legendaris asal kota Kembang Bandung yaitu Peterpan yang dijadwalkan akan digelar pada 31 Agustus 2025 di Bandung. Namun, lantaran situasi dan kondisi yang akhir-akhir ini sedang tidak kondusif di Indonesia termasuk di Bandung, akhirnya konser Peterpan terpaksa ditunda. Keputusan tersebut diambil tentunya dengan beberapa alasan keamanan, mengingat Polda Jawa Barat telah menetapkan status Siaga 1 di wilayah Bandung menyusul gelombang protes masyarakat terhadap DPR yang masih terus berlangsung.
Dalam hal ini Pihak promotor Konser Reuni Peterpan yang bertemakan The Journey Continues Resmi ditunda karena alasan keamanan. Sebelumnya, konser ini direncanakan akan digelar pada 31 Agustus 2025 di Bandung. Namun, menurut CEO ALOKA selaku Promotor, Budi Aloka, ia dan Pihaknya terpaksa mengambil risiko tersebut demi keamanan mengingat wilayah Bandung ditetapkan statusnya Siaga 1 imbas dari aksi demo masyarakat terhadap DPR. Terkait penundaan konser ini, pihak promotor belum mengumumkan jadwal terbaru untuk Konser Reuni Peterpan ini. ALOKA menjelaskan, sejak Sabtu (30/8) siang, kondisi Bandung masih dinyatakan kondusif sehingga persiapan Konser terus dilakukan. Bahkan pihak promotor tetap berusaha memastikan acara berjalan, sebagai bentuk penghargaan kepada penonton yang datang dari berbagai daerah hingga luar negeri.
Namun, situasi berubah pada malam harinya ketika status Kota Bandung ditetapkan menjadi Siaga satu. Kondisi tersebut membuat Konser tidak memungkinkan untuk diselenggarakan. Demi keselamatan dan rasa hormat kami kepada semua pihak, Konser ini kami putuskan untuk ditunda, ungkap Pihak dari ALOKA. Pihak promotor mengaku, memahami rasa kecewa yang dirasakan ribuan penonton, sebab mereka pun merasakan hal serupa. Meski demikian, keselamatan dan kepedulian terhadap situasi yang berkembang menjadi prioritas utama.
Dalam hukum di Indonesia, Force Majeure (Overmacht/keadaan memaksa) berakar pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Secara ringkas, debitur (pihak yang berkewajiban berprestasi) wajib mengganti kerugian bila ia lalai memenuhi janji, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kelalaian itu disebabkan oleh Peristiwa yang tidak terduga di luar kendalinya (Overmacht). Dalam Pasal 1245 KUH Perdata menegaskan, bahwa tidak ada ganti rugi bila debitur terhalang berprestasi karena keadaan memaksa/kebetulan. Praktik dan doktrin juga menekankan unsur-unsurnya seperti:
- Ada peristiwa nyata yang menghalangi prestasi, peristiwa itu tak dapat diprediksi sewaktu kontrak dibuat, dan tidak ada kesalahan pada diri debitur;
- Dalam kontrak modern, klausul Force Majeure biasanya memperinci daftar kejadian (contohnya seperti bencana alam, huru-hara, kebijakan pemerintah, gangguan keamanan, pemogokan, kerusuhan massal);
- Selanjutnya akibat hukumnya (penundaan/kebebasan dari kewajiban tertentu), kewajiban pemberitahuan, dan kewajiban dalam penanganan nya adalah mencari solusi alternatif yang wajar.
Ada beberapa hal mengapa dalam konteks Konser rentan Force Majeure? Seperti Produksi konser berlapis risiko seperti cuaca ekstrim, gangguan keamanan/kerusuhan, kegagalan infrastruktur, pembatasan izin/peraturan, hingga kegagalan teknis pada venue/panggung. Banyak faktor di luar kendali promotor dan artis. Namun, tidak semua gangguan otomatis menjustifikasi Force Majeure kuncinya tetap pada pembuktian serta klausul kontrak yang relevan.
Memetakan Force Majeure Absolute vs Relative
Doktrin di Indonesia sering membedakan Overmacht Absolut yaitu prestasi mustahil dilakukan contohnya venue ditutup oleh otoritas karena alasan keselamatan dan Overmacht Relatif prestasi sangat memberatkan/berisiko tetapi masih mungkin, contohnya cuaca buruk yang masih bisa ditangani dengan penjadwalan ulang. Untuk konser, penutupan izin atau larangan kerumunan cenderung mendekati Overmacht Absolut, Namun jika hujan deras tanpa larangan resmi mungkin hanya Overmacht Relatif artinya promotor tetap harus menunjukkan usaha mitigasi wajar terlebih dahulu seperti melakukan perubahan jam, pindah venue, menambah pengamanan, sebelum mengklaim Overmacht.
Dampak terhadap hak konsumen
Sekalipun Force Majeure membebaskan dari ganti rugi, kewajiban mengembalikan apa yang sudah diterima contohnya harga tiket. Biasanya tetap ada, kecuali kontrak menyepakati bentuk pengganti yang setara reschedule dan disetujui oleh konsumen. Di Indonesia, praktik terbaik adalah Pengumuman resmi yang transparan, tepat waktu, dan terdokumentasi. Lalu adanya Kebijakan refund/reschedule yang jelas terkait batas waktu, kanal pengajuan dan Koordinasi dengan platform tiket agar arus pengembalian tertata dan kembali ke konsumen. Jika pembatalan terjadi karena kelalaian internal contohnya Overcapacity tanpa manajemen risiko, infrastruktur tidak sesuai dengan standar, sulit bagi promotor untuk mengklaim Force Majeure dan di situ wanprestasi berpotensi kuat, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau tuntutan konsumen.
Dalam Pandangan Penulis, Pembatalan pergelaran Konser Musik di Indonesia dapat terjadi jika dalam keadaaan mendesak yang didasari seperti akibat dari kerusuhan atau gangguan keamanan yang tidak dapat diduga oleh Promotor selaku Penyelenggara Konser tersebut. Jika batalnya konser akibat dari hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (Force Majeure) maka bagi Promotor selaku Penyelenggara Konser tidak dapat dimintakan ganti rugi atas tiket konser yang dibeli oleh Konsumen. Namun sewajarnya Promotor melakukan upaya-upaya win win solution dengan konsumen untuk menyelesaikan persoalan akibat dari batalnya Konser tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Media Online
Abdurohman Imanudin, 02 September 2025, Daftar Konser Agustus – September 2025 Batal Imbas Demo & Lokasi, https://tirto.id/daftar-konser-agustus-september-2025-batal-imbas-demo-lokasi-hgZQ, diakses pada tanggal 04 September 2025
Bagaskara Bima, 31 Agustus 2025, Konser Peterpan ‘The Journey Continues’ di Bandung Resmi Ditunda, https://www.detik.com/jabar/berita/d-8088837/konser-peterpan-the-journey-continues-di-bandung-resmi-ditunda, diakses pada tanggal 04 September 2025
Oleh : Desna Dwi Wahyuwono, S.H
Junior Associate


