Apakah Surat Pernyataan Harus Bermaterai?

Di tengah aktivitas administrasi yang semakin padat dan lebih kompleks, surat pernyataan sering menjadi salah satu instrumen dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga urusan hukum. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: apakah surat pernyataan harus bermaterai agar sah secara hukum? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah-tengah masyarakat, terutama karena anggapan umum bahwa materai adalah tanda sah nya sebuah dokumen. Padahal, jika ditelaah bahwa fungsi materai tidak sesederhana itu.

Secara definisi, surat pernyataan adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan, pengakuan, atau komitmen seseorang terhadap suatu hal tertentu. Surat ini bisa digunakan untuk menyatakan kesanggupan, pertanggungjawaban, atau pernyataan fakta. Surat Pernyataan sendiri termasuk dalam kategori akta di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat umum seperti notaris, namun tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, materai pada dasarnya bukanlah penentu keabsahan suatu dokumen, melainkan bukti bahwa dokumen tersebut telah dikenakan pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Fungsi utama materai adalah untuk memberikan kekuatan pembuktian apabila dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Artinya, jika sebuah surat pernyataan tidak bermaterai, dokumen tersebut tetap sah sebagai bentuk pernyataan, tetapi mungkin tidak langsung dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan sebelum dilakukan proses pemeteraian kemudian, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 134 Tahun 2021.

Dalam hukum perdata, keabsahan surat pernyataan diatur melalui Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan empat syarat sah perjanjian yakni; adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selama keempat unsur ini terpenuhi, surat pernyataan tetap mengikat secara hukum, baik ada materai maupun tidak. Keberadaan materai hanya mempengaruhi aspek pembuktian, bukan sahnya isi surat itu sendiri. Lebih lanjut, Pasal 1869 dan Pasal 1875 KUHPerdata menegaskan bahwa akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian penuh apabila diakui oleh pihak yang menandatangani. Artinya, surat pernyataan yang dibuat secara sadar dan tanpa paksaan tetap memiliki kekuatan hukum meski tanpa materai. Namun, jika pihak yang menandatangani membantah isi surat tersebut, maka dokumen itu hanya memiliki kekuatan pembuktian lemah dan perlu didukung bukti tambahan, seperti saksi atau dokumen lain.

Dalam implementasinya, dengan tidak adanya materai tidak serta-merta membuat surat pernyataan otomatis batal atau tidak berlaku. Surat Pernyataan yang dimaksudkan tetap sah dan dapat mengikat jika memenuhi unsur hukum yang berlaku. Akan tetapi, pembubuhan materai tetap disarankan agar surat pernyataan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat apabila suatu saat diperlukan di pengadilan. Nilai materai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen perdata.

Kesimpulannya, materai dalam surat pernyataan berfungsi sebagai penguat, bukan penentu sahnya suatu surat. Surat pernyataan tanpa materai tetap sah dan berlaku, tetapi kekuatan pembuktiannya bisa berkurang jika diajukan di ranah hukum. Oleh karena itu, menambahkan materai bukan hanya formalitas administratif, melainkan langkah preventif agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang maksimal. Di tengah kompleksitas administrasi modern, memahami fungsi dan posisi hukum materai menjadi penting. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat membuat dokumen secara benar, sah, dan terlindungi secara hukum tanpa salah kaprah soal pentingnya materai dalam suatu surat.

Oleh: Hilwah Mabdiyyatul Izzah, S.H.