Apakah Bangunan yang Belum Diserahterimakan oleh Kontraktor kepada Pemilik Dapat Dioperasikan/Digunakan oleh Pemilik?

Dalam praktik proyek properti, hubungan antara Kontraktor dan Pemilik properti sangat sarat dengan aspek-aspek keperdataan. Oleh karena itu, penting untuk merancang dan memahami isi perjanjian secara cermat. Ketidaktegasan dalam klausul atau kesepakatan kontrak dapat membuka ruang sengketa antara para pihak yang seharusnya dapat dihindari sejak awal.

Kekuatan Hukum Perjanjian Jasa Konstruksi

Perjanjian Pemberian Jasa Konstruksi (“Perjanjian”) antara Kontraktor dan Pemilik merupakan perjanjian sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjalanannya, perjanjian ini akan berakhir salah satunya melalui pelunasan atau pemenuhan prestasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUH Perdata.

Dalam konteks ini, prestasi yang dimaksud adalah serah terima hasil pekerjaan dari Kontraktor kepada Pemilik, misalnya dalam bentuk bangunan ruko yang telah selesai direnovasi.

Salah satu dokumen penting yang menandai telah terpenuhinya kewajiban Kontraktor adalah Berita Acara Serah Terima (BAST). BAST merupakan bukti sah bahwa pekerjaan telah selesai dan secara resmi diserahkan kepada Pemilik. Jika belum ada BAST yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka pekerjaan tersebut secara hukum dianggap belum selesai, dan tanggung jawab atas pekerjaan tersebut masih berada di pihak Kontraktor.

Apakah Bangunan Dapat Digunakan Sebelum BAST Ditandatangani?

Pada praktiknya, klausul mengenai serah terima dan penggunaan bangunan umumnya telah diatur dalam perjanjian. Apabila dalam perjanjian secara tegas diatur bahwa pemilik tidak dapat menggunakan atau mengoperasikan bangunan sebelum dilakukan serah terima resmi (BAST), maka pemilik tidak berwenang menempati atau menggunakan bangunan tersebut.

Dengan demikian, segala bentuk penggunaan bangunan oleh Pemilik sebelum adanya BAST dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar isi perjanjian, dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk tanggung jawab atas kerusakan atau kejadian yang terjadi selama penggunaan tersebut.

Bangunan yang belum diserahterimakan secara resmi melalui BAST tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor dan belum sah untuk digunakan oleh Pemilik, selama klausul perjanjian menyatakan demikian. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menaati mekanisme serah terima sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Oleh: Putra Tegar H. Sianipar, S.H., LL.M
Founder SSPartnership