ALASAN DAN DASAR HUKUM PRESIDEN MEMBERIKAN ABOLISI DAN AMNESTI KEPADA SESEORANG

Tentunya kita masih ingat dengan nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam beberapa bulan lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, yang mana Presiden selaku kepala negara memberikan Abolisi dan Amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Lalu apakah alasan dan dasar hukum Presiden dapat memberikan Abolisi dan Amnesti kepada seseorang ?

Sebelum masuk kedalam pokok pembahasan alangkah lebih baik kita memahami arti/definisi Abolisi dan Amnesti. Secara general definisi Abolisi dan Amnesti memang tidak dijelaskan dalam berbagai perundang-undangan, namun kita dapat memahami arti/definisi Abolisi dan Amnesti berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diantaranya sebagai berikut:

Abolisi adalah Peniadaan / penghapusan peristiwa Pidana 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Berdasarkan arti/definisi Abolisi dan Amnesti tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa adanya perbedaan antara Abolisi dan Amnesti, yang mana Abolisi diberikan saat proses hukum pidana sedang berjalan namun Amnesti berlaku atau di berikan dari Presiden setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Alasan dan dasar hukum Presiden memberikan Abolisi dan Amnesti kepada seseorang.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dalam Pasal 14 ayat 2 berbunyi:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”

Lebih ekplisit tentang Abolisi dan Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (“UU 11/1954”), sebagaimana dalam Pasal 1 menyatakan:

“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”

Atas dasar UUD 1945 dan UU 11 1954 tersebutlah Presiden atas kepentingan Negara memiliki Hak Prerogatif untuk memberikan Abolisi dan Amnesti kepada seseorang.

Oleh :

Agung Nur Wahyudi, S.H.

Senior Associate