Apakah dapat diterapkan pembayaran upah yang telah dibayarkan kepada Pekerja PKWT setiap bulan telah mencakup uang kompensasi PKWT (dimana di dalam upah terdapat komponen/tunjangan sebagai kompensasi PKWT), sehingga pada akhir kontrak/akhir periode kontrak Perusahaan tidak perlu lagi membayarkan kompensasi PKWT tersebut kepada Pekerja?
Bahwa Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara Pekerja dan pemberi kerja yang memuat hak, kewajiban, dan syarat-syarat kerja. Perjanjian kerja memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Perjanjian kerja memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
a. Sebagai dasar hubungan Ketenagakerjaan;
b. Menjamin terlaksananya hak dan kewajiban pengusaha dan Pekerja dengan adil;
c. Memberikan perlindungan pada pengusaha dan Pekerja;
d. Mencegah terjadinya perselisihan antara pengusaha dan Pekerja;
Bahwa definisi mengenai Perjanjian telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa setelah Para Pihak sepakat terhadap klausul-klausul sebagaimana yang tercantum PKWT tersebut, maka PKWT tersebut telah mengikat sebagai undang-undang bagi Para Pihak yang membuatnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Bahwa merujuk pada Pasal 56 UU 6/2023 terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT adalah durasi atau waktu Perjanjian kerja;
Bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis wajib dimiliki oleh kedua pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama, namun untuk PKWT wajib dibuat secara tertulis paling sedikit memuat:
a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
c. jabatan atau jenis Pekerjaan;
d. tempat Pekerjaan;
e. besaran dan cara pembayaran Upah;
f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Bahwa terkait Upah, apabila dilihat dari sudut pengertiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 6 PP 35/2021 dan juga Pasal 1 ayat 1 PP 36/2021 telah secara jelas menyatakan:
“Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu Pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”
Lebih lanjut merujuk pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 yang berbunyi:
- Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalam bentuk:
a. Upah, dan
b. Pendapatan Non-Upah
Serta Pasal 7 (1) PP 36/2021 yang berbunyi:
“Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap”
Bahwa atas hal tersebut dapat disimpulkan upah merupakan hak Pekerja atas suatu Pekerjaan yang telah atau akan dilakukan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perusahaan (“PP”) / Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) / Perjanjian kerja;
Bahwa terkait kompensasi berdasarkan KBBI adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada Pekerja dalam Perusahaan atau organisasi. Merujuk pada Pasal 15 PP 35/2021 kompensasi diperuntukkan bagi Pekerja PKWT dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT;
Bahwa selanjutnya pada seluruh ketentuan peraturan tentang ketenagakerjaan yang menyinggung tentang upah, sebenarnya tidak ada ketentuan yang melarang bahwa pembayaran upah tiap bulan dapat atau telah mencakup uang kompensasi PKWT;
Bahwa kembali kepada pertanyaan semula, apakah dapat diberikan kompensasi sekaligus dengan pembayaran upah tiap bulan yang biasa diterima Pekerja? Lalu bagaimana implikasinya apabila kompensasi diberikan bersama dengan komponen upah lain sebagaimana Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 diatas? Dan apakah memasukkan uang kompensasi yang berbarengan dengan upah bulanan tidak dianggap sebagai komponen upah yang masuk dalam tunjangan tetap yang menjadi dasar perhitungan kompensasi?
Untuk menjawab hal tersebut, kompensasi jika disimpulkan merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan hukum atas hubungan kerja yang bersifat sementara, yang telah diatur oleh melalui PP 35/2021 dan diberikan pada akhir masa kontrak, dan kewajiban untuk memberikan kompensasi juga telah diatur pada Pasal 60A ayat (1) UU 6/2023 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021, yang menyatakan:
Pasal 60A ayat (1) UU No. 6/2023:
“Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ buruh”
Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021:
- “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT;
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”
Bahwa meskipun praktek tersebut belum banyak dilakukan oleh Perusahaan-Perusahaan, namun tidak menjadikan gagasan tentang membayar kompensasi sekaligus dengan upah yang biasa diterima tiap bulannya menjadi bertentangan dengan hukum, mencermati beberapa ketentuan yang ada maka dapat diterapkan beberapa kemungkinan untuk menghindari uang kompensasi dianggap sebagai bagian dari upah pokok atau tunjangan tetap, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) PP 35/2021 yaitu “Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap” karena diberikan/dicicil berbarengan dengan upah yang biasa diterima, salah satu alternatif untuk melakukan hal tersebut adalah dengan memberikan rincian variable/aspek secara jelas yang dituangkan dalam slip gaji bulanan oleh Perusahaan;
Bahwa oleh karenanya kompensasi bagi Pekerja PKWT dapat diberikan sekaligus dengan upah yang biasa diterima oleh Pekerja setiap bulannya, namun wajib diatur secara jelas dalam PP / PKB / Perjanjian kerja, mengingat praktek tersebut belum dimuat pada ketentuan PP No. 35/2021;
Bahwa perlu diperhatikan ada hal yang mungkin bisa menjadi masalah, contohnya jika pembayaran kompensasi tersebut dicicil per bulan untuk Pekerja PKWT yang memiliki kontrak 12 bulan namun pada bulan ke-6 (enam) Pekerja tersebut berhenti baik karena mengundurkan diri (“resign”) maupun karena pelanggaran bersifat mendesak, di mana menurut ketentuan Pekerja tersebut tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi, maka akan sulit bagi Perusahaan untuk meminta pengembalian uang kompensasi yang sudah dibayarkan tiap bulan bersamaan dengan gaji kepada Pekerja, bilamana Pekerja tersebut tidak lagi bekerja pada Perusahaan.
Bahwa selain contoh di atas, apabila terjadi kenaikan pada upah pokok dan/atau tunjangan tetap bagi Pekerja, maka terhadap PKWT Pekerja wajib dilakukan Addendum/Amandemen karena tentunya nilai uang kompensasi bagi Pekerja pun menjadi berubah naik, hal ini terjadi karena komponen dalam penetapan uang kompensasi bagi Pekerja adalah upah pokok dan/atau tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja.
Bahwa pada dasarnya uang kompensasi diberikan setelah berakhirnya masa kontrak yang telah disepakati sebagaimana Pasal 15 ayat 2 PP 35/2021 diatas, maka hendaknya sebelum Perusahaan menerapkan sistem tersebut perlu memperhatikan dengan baik segala resikonya, terkecuali perusahan dan calon Pekerja tersebut sama-sama memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kontrak yang telah disepakati hingga selesai dengan segala kemungkinan yang terjadi.
Oleh :


