KREDIT MACET: RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN

A. RESTRUKTURISASI KREDIT

Kredit merupakan instrumen utama dalam kegiatan perbankan dan memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan dunia usaha. Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (www.kemenkeu.go.id), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa “hari ini (Jumat, 12 September 2012) pemerintah mulai menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi”. Diambilnya kebijakan tersebut oleh pemerintah tentu dengan harapan akan membawa manfaat baik bagi masyarakat khususnya pengusaha yang membutuhkan modal untuk menunjang kegiatan usahanya serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua kredit berjalan lancar hingga pembayaran angsuran terakhir karena alasan-alasan baik alasan internal maupun eksternal. Ketika Debitor tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian kredit dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah, dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi kredit macet.

Kredit macet tidak hanya merugikan pihak Kreditor, namun juga sangat berpontensi merugikan pihak Debitor sendiri karena akan berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Debitor. Oleh Karena itu, hukum perbankan menyediakan mekanisme penyelesaian yang dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit terhadap kredit macet sebagai alternatif penyelesaian sebelum upaya atau langkah hukum yang lebih represif seperti eksekusi jaminan kredit atau gugatan pada pengadilan.

B. ATURAN HUKUM TERKAIT RESTRUKTURISASI KREDIT

Menurut Pasal 1 (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, menyatakan sebagai berikut:

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;”

Dari penjelasan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan hukum antara Kreditor dan Debitor merupakan hubungan perikatan yang bersumber dari perjanjian kredit.

Kemudian Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyatakan:

“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Dengan demikian, kelalaian Debitor dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dapat menyebabkan kondisi kredit menjadi kredit macet.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1338 KUHPer menyatakan:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal tersebut menerangkan tentang kebebasan berkontrak dan memungkinkan para pihak untuk mengubah atau menyesuaikan perjanjian sepanjang disepakati bersama. Sehingga restrukturisasi dapat menjadi alternatif penyelesaian atas kredit macet antara Kreditor dan Debitor selama syarat dan ketentuan pelaksanaan restrukturisasi disepakati bersama.

Lebih detail aturan tentang restrukturisasi kredit diatur dalam Pasal 53 POJK RI No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang menyatakan:

Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria:

a. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan

b. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.

Kemudian terhadap pasal 53 tersebut dijelaskan lebih lanjut pada penjelasan Pasal Demi Pasal sebagai berikut:

Restrukturisasi Kredit dilakukan antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga Kredit;

b. perpanjangan jangka waktu Kredit;

c. pengurangan tunggakan pokok Kredit;

d. pengurangan tunggakan bunga Kredit;

e. penambahan fasilitas Kredit; dan/atau

f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Dari penjelasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa restrukturisasi bukan merupakan penghapusan kewajiban Debitor untuk melunasi utang-utangnya, melainkan untuk memberikan keringanan kepada Debitor agar dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan berdasarkan perjanjian kredit.

C. MANFAAT DAN KENDALA DALAM PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI KREDIT MACET

Dari perspektif hukum, Restrukturisasi Kredit dapat dipandang sebagai bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi. Dengan Restrukturisasi, Kreditor dan Debitor berupaya mencapai win-win solution tanpa harus melibatkan proses peradilan yang memakan waktu, biaya, dan berpotensi merusak hubungan bisnis antara Kreditor dan Debitor itu sendiri.

Restrukturisasi juga mencerminkan itikad baik para pihak sebagaimana prinsip umum dalam hukum perjanjian. Bagi Debitor, restrukturisasi memberikan kesempatan untuk memulihkan kondisi keuangan dan melanjutkan usaha. Bagi kreditor, restrukturisasi meningkatkan peluang pengembalian kredit dibandingkan dengan langsung melakukan eksekusi jaminan yang juga memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Meskipun Restrukturisasi memiliki banyak manfaat, pelaksanaannya juga mengandung risiko. Restrukturisasi yang tidak didasarkan pada analisis kelayakan Debitur dapat berujung pada kegagalan ulang (re-default). Selain itu, dari sisi hukum, perubahan Perjanjian Kredit harus dituangkan secara jelas dan tertulis agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama terkait hak dan kewajiban para pihak serta kedudukan jaminan.

D. PENUTUP

Restrukturisasi kredit merupakan instrumen hukum yang strategis dalam penyelesaian kredit macet. Dengan dasar hukum yang jelas dan pelaksanaan yang cermat, restrukturisasi dapat menjadi solusi efektif untuk melindungi kepentingan kreditur sekaligus memberikan ruang bagi debitur untuk bangkit dari kesulitan keuangan. Oleh karena itu, restrukturisasi seharusnya diposisikan sebagai langkah awal yang diutamakan sebelum menempuh upaya hukum yang bersifat eksekutorial atau litigasi.

DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

POJK RI No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

SITUS WEB

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemerintah-Hari-Ini-Salurkan-200-Triliun

Oleh :

Khairul Imam, S.H.
 Junior Associate SSPartnership