Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi

Dalam sistem ketatanegaraan dan hukum pidana di Indonesia, Presiden memiliki wewenang khusus untuk memberikan pengampunan. Istilah yang kerap terdengar adalah abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi. Penyebutan tersebut sering muncul dalam pemberitaan media saat berkaitan dengan kasus hukum publik figur maupun aktor politik.

Meskipun keempatnya merupakan bentuk kewenangan istimewa presiden, terdapat perbedaan mendasar pada konsep, dampak hukum, dan prosedur pengajuannya. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak dalam artikel berikut ini.

Dasar Hukum dan Wewenang Presiden

Secara konstitusional, wewenang pemberian pengampunan diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Adapun bunyi dalam pasal 14 UUD 1945 adalah sebagai berikut:


Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Selain itu, kewenangan presiden memberikan pengampunan juga diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Dalam pelaksanaannya, presiden tidak menetapkan keputusan ini secara mutlak, melainkan perlu mempertimbangkan lembaga lain.

  • Grasi dan Rehabilitasi: Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
  • Amnesti dan Abolisi: Presiden memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perbedaan Utama Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi

Untuk memahami perbedaan spesifik dari keempat instrumen hukum tersebut, berikut adalah rincian penjelasannya.

  1. Grasi (Pengampunan Hukum)

Pengertian dari grasi adalah pengampunan berupa pemotongan, perubahan, atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap orang yang dijatuhi putusan pengadilan. Perlu diketahui bahwa grasi tidak menghilangkan status bersalah atau tindak pidananya, melainkan hanya mengampuni atau meringankan sanksi pidananya. 

  1. Amnesti (Pengampunan dan Penghapusan Sanksi)

Selanjutnya, Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu. Dampak hukum dari amnesti adalah menghapuskan seluruh akibat hukum pidana. Selain itu juga memulihkan status hukum  yang bersangkutan seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana.

  1. Abolisi (Penghentian Penuntutan)

Kemudian ada istilah Abolisi yang merupakan keputusan untuk menghentikan proses penuntutan hukum terhadap seseorang yang akan diproses secara pidana. Berbeda dengan grasi yang diberikan setelah putusan inkracht, abolisi diberikan saat proses hukum sedang berjalan sebelum adanya putusan dari pengadilan.

  1. Rehabilitasi (Pemulihan Nama Baik dan Hak)

Dan terakhir ada Rehabilitasi yang merupakan pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Hak ini diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-Undang.

Baca juga: Alasan dan Dasar Hukum Presiden Memberikan Abolisi dan Amnesti Kepada Seseorang

Ringkasan Perbedaan Instrumen Hukum

  1. Status Perubahan

Grasi diberikan setelah putusan inkracht. Kemudian Abolisi diberikan sebelum putusan final, sementara amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum. Dan rehablitiasi memulihkan nama baik akibat kekeliruan hukum.

  1. Pertimbangan Lembaga

Rehabilitasi dan Grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan Amnesti dan Abolisi memerlukan pertimbangan DPR.

  1. Fokus Utama

Grasi berfokus pada pengurangan sanksi, Abolisi berfokus pada penghentian penuntutan. Kemudian Amnesti fokus di penghapusan status pidana dan Rehabilitas fokusnya pada pemulihan harkat martabat.

Konsultasikan Permasalah Hukum Pidana dan Hak Asasi Anda

Penanganan hukum pidana dan pengajuan hak-hak konstitusional memerlukan pemahaman regulasi mendalam dan prosedur yang tepat. Pastikan setiap langkah pendampingan hukum dan konsultasi peradilan Anda dikawal oleh tim advokat berpengalaman bersama SS Partnership.

Hubungi tim konsultan hukum kami hari ini untuk menjadwalkan sesi konsultasi dan dapatkan perlindungan hukum yang solutif dan transparan.