Anggota DPR Di Nonaktifkan: Sebuah Langkah Politik Atau Penegakan Etika?
Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan penonaktifan sejumlah anggota DPR yang mencuat setelah aksi demonstrasi besar terkait tuntutan transparansi dan besaran tunjangan DPR. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif sekaligus menimbulkan perdebatan mengenai etika, hak istimewa, serta tanggung jawab wakil rakyat di mata masyarakat.
Demo yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dinilai sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap gaya hidup mewah dan ketidakpekaan sebagian anggota DPR terhadap kondisi sosial-ekonomi rakyat. Penonaktifan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar apakah langkah itu murni upaya penegakan etika dan hukum, atau sekadar respons politik untuk meredam tekanan publik?
Situasi ini memberikan ruang bagi analisis hukum mengenai dasar, mekanisme, dan implikasi dari penonaktifan anggota DPR. Dengan memahami kerangka hukum yang ada, masyarakat dapat menilai sejauh mana langkah ini sesuai dengan prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Integritas dan kredibilitas anggota DPR menjadi kunci agar fungsi tersebut berjalan efektif. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang anggota DPR terjerat kasus hukum atau melanggar kode etik, sehingga muncul wacana maupun praktik penonaktifan anggota DPR. Namun, apa bedanya penonaktifan dan pemberhentian anggota DPR?
A. Dasar Hukum Pemberhentian Anggota DPR
Pada dasarnya mekanisme pemberhentian anggota DPR diatur dalam Pasal 239 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) yang menyebutkan bahwa:
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri; atau
c. Diberhentikan;
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Diusulkan oleh Partai politiknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
h. Menjadi anggota partai politik lain;
Dalam Pasal 240 UU MD3 menjelaskan bahwa:
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden;
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR;
B. Hak Keberatan Anggota DPR
Dalam Pasal 241 ayat (1) UU MD 3 diberikan hak kepada anggota DPR untuk mengajukan keberatan apabila anggota DPR diberhentikan oleh Partai Politiknya yang berbunyi:
(1) Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh Partai Politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Dengan demikian, apabila seorang Anggota DPR mengajukan keberatan setelah Presiden menetapkan Peresmian Pemberhentiannya, maka pemberhentian tersebut tidak serta-merta berlaku. Proses pemberhentian tetap harus menunggu sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
C. Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW)
Pergantian Antarwaktu (PAW) merupakan mekanisme hukum yang diatur untuk mengisi kekosongan kursi DPR Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Mekanisme ini diperlukan untuk menjamin keberlangsungan fungsi representasi rakyat serta menjaga stabilitas kerja lembaga legislatif;
Mekanisme PAW dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Usulan dari Pimpinan DPR
Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu sekaligus meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). - Tindak Lanjut oleh KPU
KPU wajib menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu. Pengganti untuk anggota DPR yang diberhentikan adalah orang yang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) meraih suara terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) dan (2) UU MD3, dengan batas waktu paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR. - Penyampaian ke Presiden
Setelah menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU, Pimpinan DPR dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan beserta calon penggantinya kepada Presiden. - Peresmian oleh Presiden
Presiden memiliki waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan dari DPR untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR dan pengangkatan anggota DPR pengganti antarwaktu melalui Keputusan Presiden. - Pengucapan Sumpah/Janji
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti antarwaktu diwajibkan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPR dengan menggunakan teks sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU MD3. - Batasan Waktu Sisa Masa Jabatan
Penggantian antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan;
Sedangkan Penonaktifan DPR tidak diatur secara eksplisit dalam UU MD. Sehingga, dalam hal penonaktifan sejumlah anggota DPR yang mencuat setelah aksi demonstrasi besar tersebut hanya langkah awal secara politik. Secara hukum menurut UU MD3 Penonaktifan merupakan kebijakan internal dari Partai Politik yang tidak memiliki dampak langsung pada keanggotaan parlemen dan keanggotaan DPR tetap sah sepanjang tidak ada Peresmian Pemberhentian oleh Presiden terhadap Anggota DPR tersebut. Maka Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh Partai Politik tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajibannya.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”)
Oleh : Salsabila, S.H.
Senior Associate


