Apakah Seorang Dengan Jabatan Senior Executive Vice President (“SEVP”) Dan Executive Vice President (“EVP”) Wajib Diberikan Kompensasi

Untuk mengetahui apakah Jabatan SEVP dan EVP berhak mendapatkan Uang Kompensasi atau tidak, maka terlebih dahulu wajib diketahui hubungan kerja antara SEVP dan EVP tersebut dengan Perusahaan, sebab Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) menyatakan, Uang Kompensasi hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”);

Sehingga berdasarkan uraian Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 didapati 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi agar SEVP dan EVP berhak mendapatkan Uang Kompensasi, yaitu Pertama Jabatan SEVP dan EVP haruslah sebagai Pekerja/Buruh pada perusahaan, dan Kedua hubungan kerja antara SEVP dan EVP harus berdasarkan PKWT;

Namun apabila Jabatan SEVP dan EVP pada perusahaan diangkat melalui RUPS, maka Jabatan SEVP dan EVP ini tidak tunduk pada hukum Ketenagakerjaan melainkan tunduk pada hukum Perseroan Terbatas, yaitu Undang Undang No. 40/2007 (“UU PT”). Dan apabila Jabatan SEVP dan EVP diangkat melalui RUPS, maka dapat dinyatakan Jabatan SEVP dan EVP merupakan salah satu dari Organ Perseroan, yang mempunyai tugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Sedangkan apabila klasifikasi Jabatan SEPV dan EVP tidak diangkat melalui RUPS, melainkan melalui Perjanjian Kerja, maka pemangku jabatan tersebut tetap tunduk dan terikat pada hukum Ketenagakerjaan, yang kemudian dapat disimpulkan bahwa Jabatan SEPV dan EVP tersebut merupakan Pekerja/Buruh pada Perusahaan tersebut;

Namun kemudian yang harus diketahui adalah, apakah Perjanjian Kerja tersebut merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau PKWT, apabila diketahui status SEPV dan EVP tersebut diperoleh melalui PKWTT, maka dapat dinyatakan tidak berhak mendapatkan Uang Kompensasi, sedangkan apabila Jabatan SEPV dan EVP diangkat berdasarkan PKWT maka dapat disimpulkan Jabatan SEVP dan EVP tersebut berhak mendapatkan Uang Kompensasi;

Yang harus diperhatikan apabila Jabatan SEPV dan EVP dibuat dengan status PKWT, jabatan tersebut merupakan jabatan dengan posisi strategis dan inti, karena memegang peran penting sebagai pihak yang turut mengelola jalannya Perusahaan yang dapat mengambil keputusan-keputusan penting yang berbeda dengan Pekerja biasa yang hanya menerima perintah dan tidak ikut dan bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan Perusahaan;

Hal lainnya, bahwa jabatan tersebut jelas merupakan jabatan dalam level management yang tidak dapat diterapkan dengan status PKWT, karena tidak termasuk dalam pengertian Pekerjaan yang sifatnya sementara, yang penyelesaiannya dapat ditentukan dalam waktu tertentu dan bukan bagian dari Pekerjaan inti Perusahaan (core business) sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat), Pasal 5 (lima), Pasal 6 (enam), Pasal 7 (tujuh), Pasal 8 (delapan) dan Pasal 9 (Sembilan) PP No. 35/2021;

Dampak hukum lainnya apabila pada jabatan tersebut dibuat dengan status PKWT maka berpotensi adanya persoalan baru yaitu adanya konflik kepentingan (conflict of interest) karena status PKWT lazimnya bukan untuk level management keatas, sehingga Pekerja dengan status PKWT dapat menjadi anggota atau jadi pengurus serikat Pekerja/buruh di Perusahaan. Sehingga akibatnya meskipun berada pada level management, nantinya keputusan-keputusan yang akan diambil oleh SEVP dan EVP tersebut sedikit banyak akan berpotensi menimbulkan konflik interest antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Serikat Pekerja/Buruh; 

Daftar Pustaka

  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Oleh : Ricky Siahaan, S.H.,CLA.
Founder SSPartnership