Apakah Upaya Hukum Peninjauan Kembali 2 (dua) Kali Atas Putusan Perdata Diperbolehkan?

Bagi Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mahasiswa tentunya sudah tidak asing dengan Peninjauan Kembali (“PK”), namun tentu tidak semua Masyarakat paham apa itu PK;

Lalu apa itu PK ? PK Adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia yang memungkinkan pihak dalam suatu perkara untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Merujuk pada Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian diubah kembali dengan Undang – Undang nomor 48 tahun 2009 (“UU MA”), pada prinsipnya Permohonan PK dalam perkara Perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali;

Hal mana sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UU MA, yang menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”

Akan tetapi apabila terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan yang saling bertentangan, maka Permohonan PK 2 (dua) kali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama;

Hal tersebut merujuk pada Rumusan Kamar Perdata Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan:

“Permohonan Peninjauan Kembali pada prinsipnya hanya dapat diajukan 1 (Satu) kali sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) undang-undang Nomor 14 tahun 1985 Jo. undang-undang nomor 5 tahun 2004 Jo undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan pasal 24 ayat (2) undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman kecuali ada dua putusan yang yang saling bertentangan baik dalam perkara perdata, pidana, agama, maupun TUN

Kesimpulan berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan PK 2 (dua) kali atas perkara Perdata dapat dilakukan apabila adanya putusan Pengadilan yang saling bertentangan baik dalam perkara Perdata, Pidana, Agama, maupun TUN;

Oleh :

Agung Nur Wahyudi, S.H.,

Senior Associate