CANCEL CULTURE, GOTONG ROYONG MENGUJAR KEBENCIAN
Istilah ‘canceled’ bermakna menghentikan dukungan kepada orang yang berkomentar tidak pantas atau melakukan sesuatu yang tidak bisa diterima, dengan cara memboikot karya mereka. Peneliti komunikasi sosial dan budaya dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati menjelaskan, “Operasi dari cancel culture ini ialah dengan cara memotret, mempertontonkan, melabel dan mempermalukan orang tersebut di hadapan publik, melalui medium teknologi media sosial.”
Richard Ford, seorang profesor hukum di Stanford University California setuju bahwa beberapa aktivisme media sosial itu konstruktif dan sah, tetapi ia juga mengeluhkan bahwa cancel culture bisa membatasi perdebatan.
Keith Hampton, profesor media dan informasi di Michigan State University juga sependapat akan hal ini. Ia menyebutkan bahwa jika gerakan itu dilakukan secara sengaja untuk mencoba menyakiti orang, itu adalah hal yang kurang positif.
Beberapa peristiwa fenomena cancel culture yang pernah terjadi antara lain, Produser Hollywood kawakan Harvey Weinstein yang di-cancel pasca-pengungkapan kasus-kasus pelecehan seksual yang menyeretnya, Penulis novel Harry Potter, J.K. Rowling, yang di-cancel karena komentarnya yang dinilai transfobia dan Host-Komedian Ellen Degeneres yang di-cancel akibat tuduhan pembiaran terhadap lingkungan kerja yang tidak sehat. Akibatnya, selain reputasi yang rusak, tak jarang kontrak kerja mereka juga melayang.
Tentunya, dari fenomena-fenomena yang terjadi tersebut dapat disimpulkan bahwa cancel culture memiliki tujuan akhir berupa pembunuhan karakter dan “kehidupan” pribadi targetnya. Adanya dugaan perbuatan yang dengan sengaja merusak reputasi atau nama baik di muka umum dan/atau media sosial, adanya dugaan perbuatan sengaja membuat dapat diaksesnya secara elektronik sebuah konten yang memiliki muatan penghinaan dan adanya peristiwa korban di-“bully” oleh beberapa orang yang mengutarakan pendapat bermuatan penghinaan pada konten media sosial milik korban.
Lantas kemudian, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, Apakah perbuatan orang yang memberikan komentar bermuatan kebencian pada media sosial orang lain dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang memiliki muatan penghinaan??
Apakah perbuatan para warganet yang ikut mem-bully korban tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana berupa ikut serta dalam merusak reputasi dan/atau penghinaan?
Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024) menyatakan bahwa,
“setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.”
Menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur sebagai berikut,
“(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu”
Dari fenomena cancel culture ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hukum pelaku-pelaku cancel culture ini dapat diancam pidana terutama apabila tuduhan-tuduhan tersebut kemudian terbukti merupakan fitnah dan/atau hoax. Perilaku ini juga dapat dikategorikan sebagai pelaku cyber-bullying. Society sudah cukup sepakat bahwa perilaku bullying sudah sepatutnya dikecam, namun kerap kali yang terjadi adalah apabila korban bullying adalah public figure, korban tidak mengambil dan/atau menggunakan haknya untuk menindak para pelaku bullying karena konsekuensi yang akan mereka terima bukan pulihnya reputasi melainkan semakin menjatuhkan reputasi mereka yang dianggap menyerang publik.
oleh :

