Dilema Nebis In Idem Dalam Gugatan Perceraian: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan Substantif

Perceraian di Indonesia: Realitas yang Tidak Dapat Diabaikan

Selama manusia masih melakukan perkawinan, maka probabilitas untuk berpisah (dalam hal ini bercerai) pun masih mungkin terjadi. Oleh karenanya, perceraian merupakan salah satu isu yang tidak akan pernah lekang oleh zaman. Di Indonesia sendiri, menurut data Badan Pusat Statistik/BPS pada tahun 2024, terjadi 399.921 kasus perceraian. Data tersebut menunjukkan bahwa perceraian bukanlah lagi hal ‘tabu’. Perceraian berasal dari kata dasar cerai yang artinya putusnya hubungan perkawinan. Secara harfiah, perceraian dapat dimaknai sebagai perpisahan antara suami dan istrinya. Lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Dalam hukum positif Indonesia perceraian diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun ada kalanya suatu perkawinan dalam prosesnya tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Permasalahan yang timbul seringkali terlalu kompleks sehingga membuat perceraian merupakan opsi terakhir dalam menyelesaikan masalah tersebut. Secara normatif, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan alasan-alasan yang dapat digunakan seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian. Dari total 6 (enam) alasan perceraian yang tercantum dalam pasal a quo, alasan paling ‘famous’ yang biasa digunakan dalam pengajuan perceraian adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus antara suami dengan istri sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam membina rumah tangga. Seperti halnya dalam perkara lainnya, ketentuan Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement/HIR mengenai siapa yang mengajukan hak, maka ia harus dapat membuktikannya, berlaku pula dalam perkara perceraian. 

Penolakan Atas Gugatan Perceraian

Dalam penyelesaian perkara perceraian, sangat mungkin terjadi pihak yang menuntut hak (dalam hal ini yang mengajukan gugatan/penggugat) tidak dapat membuktikan dalil gugatannya berdasarkan alasan perceraian yang diajukan sehingga atas hal tersebut berakibat pada ditolaknya gugatan cerai yang diajukan (atau dalam skenario lain, para pihak yang bersengketa dapat berdamai melalui mediasi sehingga berujung pada berakhirnya upaya perceraian). Atas hal tersebut, jika kita melihat pada sudut pandang yang positif maka putusan penolakan sebagaimana dimaksud merupakan putusan yang baik karena seakan-akan hakim memberikan kesempatan bagi pasangan suami-istri tersebut untuk memperbaiki dan menata ulang perkawinan mereka. Namun, permasalahan di kemudian hari mungkin saja muncul sehingga suami atau istri kembali mengajukan gugatan di pengadilan dengan alasan yang sama serta para pihak yang sama juga. Terhadap hal tersebut, apakah dapat diberlakukan asas nebis in idem?

Nebis In Idem dalam Sistem Hukum di Indonesia

Nebis in idem dikenal dalam setiap hukum acara peradilan di Indonesia, asas ini bermakna larangan pengajuan gugatan untuk yang kedua kalinya dalam perkara yang sama baik mengenai subjeknya, objeknya dan alasannya telah diputus oleh pengadilan yang sama. Yang dimaksud nebis in idem dalam hal ini termasuk penyelesaian perkara yang diputus melalui perdamaian dan dikukuhkan melalui putusan pengadilan. Apabila setelah terjadinya perdamaian ternyata terdapat pihak yang ingkar janji (wanprestasi), maka perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali untuk diadili (Lihat Pasal 130 HIR j.o. Pasal 154 Recht Reglement voor de Buitengewesten/RBG j.o. Pasal 31 Reglement op de Rechtsvordering/Rv), kecuali perdamaian yang dilaksanakan oleh para pihak di luar persidangan yang mana hal tersebut tidak termasuk nebis in idem karena hasil perdamaian di luar persidangan (yang dituangkan dalam bentuk akta atau perjanjian) kekuatannya tidak sama dengan putusan pengadilan. Arti sebenarnya dari nebis in idem adalah nemo debet bis vexari atau tidak seorangpun atas perbuatannya dapat diganggu atau dibahayakan untuk kedua kalinya.yang jika dilihat dalam literatur-literatur Anglo Saxon diterjemahkan menjadi “no one could be put twice in jeopardy for the same offerice”.

Ne Bis in idem sering disebut juga exceptie van gewijsde zaak yang berarti bahwa sebuah perkara dengan objek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Hal ini bermakna bahwa sejatinya setiap perkara yang telah diputus oleh pengadilan dengan amar baik diterima ataupun ditolak dan telah inkracht tidak dapat diajukan untuk diadili kembali, namun apabila dalam suatu perkara dengan objek dan materi perkara yang sama akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda hal tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi nebis in idem, hal mana juga berlaku dalam perkara perceraian. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem mencoba untuk menguraikan kemungkinan carut marut perkara nebis in idem. Secara spesifik SEMA a quo memang tidak membahas mengenai nebis in idem dalam perkara perceraian, namun secara umum SEMA tersebut berisi rambu-rambu bagi pejabat pengadilan mulai dari Panitera hingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk bertindak secara teliti agar tidak terdapat perkara yang diadili dua kali. Ketiadaan peraturan khusus mengenai pedoman mengadili perkara perceraian untuk menghindari nebis in idem ini menimbulkan akibat pada timbulnya inkonsistensi putusan pengadilan mengenai penerapan asas a quo dalam gugatan perceraian.

Peristiwa Hukum Baru sebagai Celah Hukum dalam Pengajuan Ulang Gugatan Perceraian

Berkaitan dengan pengajuan gugatan perceraian dengan alasan yang sama untuk kedua kalinya, menurut hemat Penulis hakim tidak dapat serta merta menyatakan gugatan tersebut nebis in idem. Dalam melakukan pemeriksaan perkara, hakim sudah tentu wajib membaca gugatan yang diajukan (dalam hal ini gugatan perceraian) untuk mengetahui permasalahan apa yang menjadi dasar diajukannya gugatan tersebut. Dalam hal ternyata diketahui alasan pengajuan gugatan perceraian menggunakan alasan yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus, hakim harus menilai apakah terdapat peristiwa hukum baru sehingga penggugat mengajukan gugatan cerainya. Ketika diresapi lebih dalam, ketika penggugat mengajukan perceraian dengan alasan yang sama kedua kalinya memperlihatkan bahwa antara penggugat dengan suami atau istrinya tidak mampu lagi mempertahankan perkawinan mereka. Hal yang harus diperhatikan di sini adalah bahwa gugatan perceraian tidak sama dengan gugatan perdata lainnya. Perceraian sudah tentu menyangkut masalah nurani, emosi, dan kenyamanan dalam menjalani biduk rumah tangga. Adanya gugatan perceraian sudah tentu menunjukkan bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia tidak dapat lagi tercapai.

Kembali pada persoalan mengenai nebis in idem dalam perceraian, hakim dalam memeriksa perkara harus dapat menguraikan alasan gugatan perceraian kedua kali tersebut. Hal tersebut dapat menjadi ‘celah’ bagi hakim untuk memeriksa ulang perkara perceraian tersebut dan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para pihak sekalipun gugatan perceraian yang diajukan menggunakan alasan yang sama. Penulis berpendapat bahwa dalam hal ditemukan peristiwa hukum baru dalam gugatan perceraian yang diajukan, maka hakim tidak dapat memutus gugatan nebis in idem. Hal tersebut dikarenakan peristiwa hukum baru tersebut merupakan kelanjutan peristiwa hukum yang mendeskripsikan puncak perselisihan sehingga terdapat alasan untuk kembali mengajukan perceraian. Alasan-alasan pada peristiwa baru itulah yang menjadi objek alasan perceraian dapat bergeser (berbeda) dengan alasan perceraian pada gugatan sebelumnya (sekalipun jenis alasannya sama, namun faktor penyebabnya berbeda). Terlepas dari argumen tersebut, Mahkamah Agung melalui yurisprudensi putusan nomor 110 K/AG/1992 tanggal 24 Juli 1993 telah menyatakan bahwa “dalam perkara sengketa perkawinan termasuk hadhanah, tidak ada asas ‘nebis in idem’.” Yurisprudensi tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memutus gugatan perceraian yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali.

Urgensi Regulasi Khusus: Menuju Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Dalam menjalankan tugasnya, hakim diberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana akhir dari perkara yang ditanganinya. Kebebasan tersebut bukan berarti bersifat mutlak, melainkan dalam menegakkan hukum dan keadilan hakim harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan termasuk Pancasila. Hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hanya sekedar formalitas untuk mengakhiri sebuah perkara. Sehingga untuk menolak sebuah perkara dengan alasan nebis in idem harus dinilai lebih lanjut apakah akan bermanfaat jika gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan karena alasan perceraian yang digunakan adalah sama dengan perkara yang telah mendapat putusan sebelumnya, sedangkan dalam sebuah putusan, hakim bukan hanya memberikan formalitas untuk mengakhiri sebuah gugatan namun juga memberikan putusan yang dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Berdasarkan pandangan Penulis, sekalipun dasar alasan perceraian yang digunakan oleh penggugat dalam gugatannya adalah sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus, namun faktor alasan yang mendasari bisa saja berbeda sehingga hal tersebut tidak dapat digolongkan sebagai nebis in idem. Dalam gugatan perceraian, sepanjang penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya maka sebenarnya terdapat cukup alasan bagi hakim untuk dapat memutus perkara tersebut (alih-alih memutuskan nebis in idem), sekalipun sebenarnya hal ini menimbulkan ketidakpastian atau inkonsistensi putusan. Hal tersebut timbul karena tidak adanya aturan spesifik yang mengatur mengenai nebis in idem dalam gugatan perceraian. Oleh karenanya, Penulis menyarankan kepada badan/instansi terkait untuk menerbitkan peraturan terkait guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dalam perkara gugatan perceraian.

DAFTAR PUSTAKA

Buku Literatur

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985.

Sarwono, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sofyan, Andi dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.

Harahap, M. Y., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Bertens, Kees, Sejarah Filsafat Yunani, Kanisius, Yogyakarta, 1999.

Jurnal Ilmiah

Adonara, F. F., Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Recht Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Herzien Indlandsch Reglement (HIR).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

Laporan

Badan Pusat Statistik, Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (Perkara) 2024, Laporan Tahunan, 2025.

Oleh: Dhafa Wahyu Ramadhan, S.H.
Junior Associate