KEBIJAKAN INVESTASI ASING PASCA UU CIPTA KERJA: SEMUA BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PENGECUALIAN
Daftar Negatif Investasi (“DNI”) merupakan instrumen kebijakan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mengatur keterbukaan bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal, khususnya penanaman modal asing. Melalui DNI, pemerintah menentukan bidang usaha mana yang tertutup, terbuka dengan persyaratan, atau sepenuhnya terbuka bagi investor, sebagai upaya menjaga kepentingan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
A. PENGERTIAN DAFTAR NEGATIF INVESTASI
Daftar Negatif Investasi adalah daftar yang memuat bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan/atau terbuka dengan persyaratan bagi kegiatan penanaman modal. Ketentuan mengenai DNI pada awalnya merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU No. 25/2007”) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan pembatasan atas bidang usaha tertentu demi kepentingan nasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan atas bidang usaha tertentu demi kepentingan nasional;
B. KLASIFIKASI BIDANG USAHA DALAM DNI DAN PERKEMBANGAN DNI PASCA UU NO. 6/2023
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6/2023”) telah mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 25/2007, salah satunya yang diatur dalam Pasal 12 UU No. 25/2007 yang menyatakan:
“Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.”
Dalam Bab IV Bagian Kelima, Paragraf 2 Penanaman Modal, Perubahan Pasal 12 UU No. 6/2023 diubah menjadi:
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.”
Sebelum mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), hal utama yang perlu diperhatikan adalah bidang usaha yang akan dijalankan. Hal ini penting karena keterbukaan suatu bidang usaha bagi investor asing diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Berdasarkan ketentuan tersebut, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
a. Bidang usaha terbuka;
b. Bidang usaha tertutup;
c. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
Namun sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/21”) dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 49 Tahun 2021”) dijelaskan bahwa pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal adalah bidang usaha yang bersifat komersial sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a) Perpres No. 49/21).
Sehingga, dalam hal kegiatan bidang usaha terbuka seluruhnya, maka dapat diartikan bahwa penanaman modal asing dapat memiliki saham hingga 100% di bidang usaha tersebut.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 10/21 Bidang usaha terbuka terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Bidang usaha prioritas (program/proyek strategis, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industry pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi)
- Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM;
- Bidang usaha dengan Persyaratan tertentu
- Bidang usaha yang tidak termasuk pada huruf a,b,dan c yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal.
Apabila bidang usaha yang ditutuju tidak memiliki persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Perpres No. 10/2021 dan Perpres No. 49/2021, maka artinya bidang usaha tersebut terbuka 100% untuk asing.
C. IMPLIKASI BAGI INVESTOR ASING
Perubahan dari DNI ke Daftar Positif Investasi memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi investor asing mengenai sektor-sektor yang dapat dimasuki. Investor tidak lagi berfokus pada daftar larangan, melainkan pada peluang investasi yang secara eksplisit dibuka dan didorong oleh pemerintah. Namun demikian, investor tetap dituntut untuk memahami persyaratan sektoral dan ketentuan perizinan yang berlaku;
Daftar Negatif Investasi memainkan peran penting dalam sejarah kebijakan penanaman modal di Indonesia sebagai alat pengendalian keterbukaan investasi. Meskipun kini telah mengalami transformasi pasca UU No. 6/2023, pemahaman terhadap DNI tetap relevan untuk memahami arah kebijakan investasi nasional. Ke depan, kebijakan investasi Indonesia diharapkan mampu menyeimbangkan antara keterbukaan terhadap modal asing dan perlindungan terhadap kepentingan nasional serta pelaku usaha domestik.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU No. 25/2007”);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 44/2016”);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/21”);
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 49 Tahun 2021”);
Oleh :
Salsabila, S.H.,
Senior Associate


