KETENTUAN MODAL DISETOR PT PMA: DULU DAN SEKARANG
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang digunakan oleh investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam pendirian dan pengelolaan PT PMA adalah struktur permodalan, khususnya mengenai modal dasar dan modal disetor. Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai modal disetor PT PMA mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegraai secara elektronik (online single submission) (“Permen BKPM No. 5/2025”)
Artikel ini membahas perbandingan pengaturan modal disetor PT PMA sebelum dan sesudah berlakunya Permen BKPM No. 5/2025 serta implikasi hukumnya bagi investor.
A. Ketentuan Modal PT PMA Sebelum Permen BKPM No. 5/2025
Sebelum diberlakukannya Permen BKPM No 5/2025, modal PT PMA merujuk pada:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2007”);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“Peraturan BKPM 4/2021);
Dalam rezim ini, Modal dasar dan disetor PT PMA ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Hal ini tercantum dalam pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021 yang menjelaskan bahwa:
“Total nilai investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan per bidang usaha klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.”
Dan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021 menyebutkan:
“Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”
B. Ketentuan Modal PT PMA Setelah Permen BKPM No. 5/2025
Dengan diterbitkannya Permen BKPM No. 5/2025 telah mengalami penurunan modal disetor bagi PT PMA.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Permen BKPM No. 5/2025 menjelaskan bahwa:
“Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek”;
Lalu dalam Pasal 26 ayat (9) Permen BKPM No. 5/2025 menjelaskan bahwa:
“Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA yang berbentuk Perseoran Terbatas diatur ketentuan minimum permodalan”
Pasal 26 ayat (10) Permen BKPM No. 5/2025 menyatakan:
“Ketentuan minumin permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan sekaligus menegaskan penerapan prinsip dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, yaitu:
Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh; dan
Penyetoran modal harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa:
Modal dasar/nilai investasi minimum PT PMA tetap Rp10 miliar; dan
Dengan demikian, struktur permodalan PT PMA kini secara eksplisit menjadi:
a. Modal dasar minimum: Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
b. Modal disetor minimum: Rp2.500.000.000 (dua koma lima miliar rupiah)
C. Implikasi Hukum bagi Investor Asing
Diberlakukannya Permen BKPM No. 5/2025 khususnya ketentuan mengenai modal disetor minimum PT PMA sebesar Rp2.500.000.000 (dua koma lima miliar rupiah) membawa beberapa implikasi hukum penting bagi investor asing, antara lain:
1. Penurunan Hambatan Awal Investasi
Dibandingkan praktik sebelumnya yang sering mengaitkan modal disetor secara ketat dengan nilai investasi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ketentuan ini secara efektif menurunkan beban modal awal, sehingga mempermudah investor asing khususnya investor skala menengah untuk masuk ke pasar Indonesia.
2. Kewajiban Kepatuhan terhadap Struktur Modal
Meskipun modal disetor ditetapkan Rp2,5 miliar, investor tetap wajib memperhatikan bahwa:
Nilai investasi minimum tetap Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan
Struktur permodalan harus konsisten dengan Pasal 33 UU No. 40/2007, termasuk pembuktian penyetoran modal secara sah. Ketidaksesuaian antara rencana investasi dan realisasi modal dapat menimbulkan risiko administratif.
3. Penguatan Pengawasan oleh Otoritas
Dengan adanya batas minimum yang tegas, otoritas penanaman modal memiliki dasar yang lebih kuat untuk:
Menilai kepatuhan PT PMA terhadap kewajiban permodalan; dan
Melakukan pengawasan terhadap realisasi investasi dan modal disetor.
Perubahan pengaturan modal disetor PT PMA melalui Permen BKPM No. 5/2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola investasi asing di Indonesia. Dengan menetapkan modal disetor minimum Rp2.500.000.000 (dua koma lima miliar rupiah) secara eksplisit, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong investasi yang lebih serius dan berkelanjutan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegraai secara elektronik (online single submission) (“Permen BKPM No. 5/2025”);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (“Peraturan BKPM 4/2021);
Oleh :
Salsabila, S.H.,
Senior Associate


