KUMPUL KEBO BISA DIPIDANA ? MENELAAH ATURAN BARU DALAM KUHP NASIONAL

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Kodifikasi ini tidak hanya menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang akrab kita kenal sebagai KUHP peninggalan kolonial, tetapi juga mencerminkan upaya negara dalam menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai sosial, budaya, serta moral yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Salah satu ketentuan menarik yang menuai perhatian sekaligus perdebatan publik adalah pengaturan mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah atau kohabitasi atau yang dalam istilah populer dikenal sebagai kumpul kebo. Ketentuan ini dipandang sensitif karena bersinggungan langsung dengan ranah privat warga negara, moralitas, dan hak asasi manusia. Pertanyaannya kemudian, apakah kumpul kebo benar-benar dapat dipidana berdasarkan KUHP Nasional, dan sejauh mana negara berwenang mencampuri kehidupan pribadi warganya?

A. PENGATURAN KUMPUL KEBO DALAM KUHP NASIONAL

Pengaturan mengenai kumpul kebo secara tegas dituangkan dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman pidana yang dirumuskan dalam pasal tersebut berupa pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh undang-undang. Secara normatif, ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia yang tidak semata-mata berfokus pada kejahatan konvensional, tetapi juga memasukkan aspek kesusilaan dan nilai sosial sebagai objek perlindungan hukum pidana.

Namun demikian, penting untuk dicermati bahwa ketentuan ini tidak bersifat absolut. KUHP Nasional dengan tegas mengkualifikasikan tindak pidana kumpul kebo sebagai delik aduan. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum langsung dengan pelaku.

Pihak-pihak yang berhak mengajukan pengaduan dibatasi secara limitatif, antara lain:

  1. Suami atau istri yang sah;
  2. Orang tua; atau
  3. Anak dari pelaku.

Pembatasan ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam menyeimbangkan antara kepentingan penegakan moral publik dan perlindungan terhadap hak privasi individu.

B. SIFAT DELIK ADUAN SEBAGAI PEMBATAS KRIMINALISASI

Kualifikasi kumpul kebo sebagai delik aduan merupakan elemen kunci dalam memahami isi dari pengaturan Pasal 412 KUHP Nasional. Delik aduan pada hakikatnya merupakan bentuk pembatasan kewenangan negara dalam menerapkan hukum pidana, khususnya terhadap perbuatan yang memiliki dimensi privat yang kuat.

Dalam konteks ini, negara tidak menempatkan diri sebagai pihak yang aktif mengawasi atau mengintervensi kehidupan pribadi warganya. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perkara kumpul kebo. Dengan demikian, ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme pengaman (safeguard) agar tidak terjadi overkriminalisasi terhadap perilaku personal.

Lebih jauh, pengaturan delik aduan ini juga sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai sarana terakhir setelah mekanisme sosial dan hukum lainnya tidak lagi efektif. Negara tetap berupaya menjaga nilai kesusilaan dan ketertiban umum, namun tidak secara berlebihan mengorbankan kebebasan individu.

C. KONTROVERSI DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI

Meskipun telah dibatasi melalui mekanisme delik aduan, pengaturan kumpul kebo dalam KUHP Nasional tetap menimbulkan berbagai kritik. Sebagian kalangan menilai ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip kebebasan individu dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pasal ini dapat menimbulkan konflik internal dalam keluarga, terutama apabila pengaduan digunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan tertentu. Tantangan lainnya terletak pada aspek pembuktian, mengingat perbuatan hidup bersama sebagai suami istri sering kali terjadi di ruang privat yang tidak mudah dibuktikan secara hukum.

Di sisi lain, pendukung pengaturan ini berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga nilai moral, ketertiban umum, serta institusi perkawinan sebagai pranata sosial yang dilindungi. Dari perspektif ini, Pasal 412 KUHP Nasional dipandang sebagai upaya kompromi antara nilai modernitas dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

D. PENUTUP

Dengan berlakunya KUHP Nasional, kumpul kebo secara normatif memang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun demikian, penerapannya tidak bersifat otomatis dan sangat dibatasi oleh mekanisme delik aduan. Oleh karena itu, tidak setiap perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan akan berujung pada proses pidana.

Ke depan, tantangan utama terletak pada implementasi Pasal 412 KUHP Nasional secara bijaksana, proporsional, dan konsisten dengan prinsip negara hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Daftar Pustaka

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  4. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  6. Romli Atmasasmita. Reformasi Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
  7. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
  8. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak privasi dan kesusilaan (berbagai putusan relevan).
Oleh : 
Ivana Zahra Robby, S.H., 
Junior Associate