PENGATURAN HAK CUTI PEGAWAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Hak cuti merupakan salah satu hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pengaturan mengenai cuti tidak hanya mencerminkan perlindungan negara terhadap tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Dalam praktiknya, masih ditemukan perbedaan pemahaman terkait jenis, mekanisme, dan pemenuhan hak cuti. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum yang mengatur hak cuti menjadi krusial bagi perusahaan maupun pekerja.

Cuti Tahunan sebagai Hak Normatif Pekerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja.

Hak cuti tahunan tersebut diberikan dengan tetap menerima upah, sehingga pengusaha tidak dibenarkan melakukan pengurangan upah selama pekerja melaksanakan cuti. Ketentuan ini merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi dan tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan internal perusahaan.

Cuti dengan Upah pada Keadaan Tertentu

Selain cuti tahunan, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti dalam keadaan tertentu yang bersifat khusus. Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja tetap berhak menerima upah apabila tidak bekerja karena alasan-alasan tertentu, antara lain:

  • Pekerja melangsungkan perkawinan;
  • Pekerja menikahkan anaknya;
  • Istri pekerja melahirkan atau mengalami keguguran;
  • Anggota keluarga inti meninggal dunia.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja dalam peristiwa-peristiwa penting yang berdampak pada kondisi sosial dan psikologis pekerja.

Perlindungan Khusus bagi Pekerja Perempuan

Undang-undang juga memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, khususnya terkait fungsi reproduksi. Pekerja perempuan berhak atas:

  • Cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yang terdiri dari 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan;
  • Cuti haid pada hari pertama dan kedua, apabila pekerja mengalami sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.

Hak tersebut bersifat wajib dan tidak dapat dihapuskan melalui peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Pengaturan Teknis melalui Peraturan Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat dan cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan cuti, termasuk cuti panjang, melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip tidak mengurangi hak minimum pekerja sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengaturan hak cuti merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan cuti tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Bagi pekerja, pemahaman atas hak cuti memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Sementara bagi perusahaan, pemenuhan hak cuti secara konsisten berkontribusi pada terciptanya hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

Oleh :

Hilwah Mabdiyyatul Izzah, S.H.,

Legal & Corporate Secretary