Perbedaan Perjanjian Dapat Dibatalkan Dan Perjanjian Batal Demi Hukum
Perjanjian menurut pakar hukum M Yahya Harahap adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hukum kepada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi;
Dari definisi di atas, perlu dipahami secara hukum antara Perjanjian Dapat Dibatalkan dan Perjanjian Batal Demi Hukum memiliki makna dan akibat hukum yang berbeda, sebelum masuk kepada perbedaan yang di maksud alangkah baiknya kita memahami dahulu tentang syarat sah suatu perjanjian;
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Sebab yang halal;
Syarat pertama dan kedua disebut sebagai Syarat Subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan Syarat Objektif. Pelanggaran terhadap masing-masing jenis syarat ini menimbulkan akibat hukum yang berbeda;
Perjanjian Dapat Dibatalkan
Perjanjian dapat dibatalkan adalah perjanjian yang secara hukum dianggap sah dan mengikat, tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh pihak tertentu karena adanya cacat pada syarat subjektif;
Perjanjian Batal Demi Hukum
Perjanjian batal demi hukum adalah perjanjian yang dianggap tidak pernah ada sejak awal, karena tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian.
Perbedaan Pokok antara Perjanjian Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum
| Aspek | Perjanjian Dapat Dibatalkan | Perjanjian Batal Demi Hukum |
| Syarat Sah Yang Dilanggar | Subjektif | Objektif |
| Keabsahan Perjanjian | Sah Sampai Dibatalkan | Tidak Sah Sejak Awal |
| Akibat Hukum | Tetap Mengikat Sebelum Dibatalkan | Tidak Menimbulkan Akibat Hukum |
| Diperlukan Putusan Hakim | Perlu (Jika Para Pihak Sepakat Membatalkan Tidak Perlu) | Tidak |
Oleh :
Agung Nur Wahyudi, S.H.,
Junior Associate


