Satu Kiriman, Ribuan Derita: Bahaya Penyebaran Foto Pribadi Di Dunia Maya
Perkembangan yang sangat cepat dan pesat dalam bidang teknologi membawa pengaruh dan dampak yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kemajuan ini seperti dua mata pisau, di balik kemudahan teknologi, ada ancaman yang sering luput disadari salah satunya penyebaran foto pribadi tanpa izin. Aksi ini tidak sekadar iseng atau main-main, melainkan perbuatan keji yang bisa merusak hidup seseorang. Lebih dari itu, hukum di Indonesia dengan tegas menyatakan, pelaku penyebaran foto pribadi bisa dikenai hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Fenomena ini semakin sering muncul di ruang digital. Banyak kasus bermula dari hubungan pribadi yang berakhir tidak baik, lalu salah satu pihak menyebarkan foto-foto pribadi pasangannya sebagai bentuk balas dendam. Ada juga yang berawal dari peretasan handphone atau pencurian data pribadi. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan menggunakan foto pribadi korban untuk memeras, mengancam, atau mempermalukan di ruang publik.
Dasar Yang Mengatur :
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dalam UU ITE 1/2024 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum…’’
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UAU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 jelas mengatur larangan tersebut. Pasal 27 ayat (1) menegaskan, ‘’…setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar’’
Apabila tindakan itu disertai pemerasan atau ancaman, pelaku bisa dijerat pula dengan pasal pemerasan dalam KUHP, yang hukumannya bisa lebih berat. Bagi aparat, kasus ini tidak hanya soal pelanggaran moral, tetapi juga tentang melindungi martabat manusia dari pelecehan digital.
Sehingga dapat dilihat berdasarkan UU ITE 1/2024 apabila pelaku melakukan tindak pidana yang melanggar UU ITE, maka dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Termasuk Unsur Pidana Pemerasan Berdasarkan Kuhp Pasal 368
Bagaimana jika Pelaku mengancam dengan tujuan memaksa korban untuk memberikan uang atau melakukan hubungan intim?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam Pasal 368 mengatur:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Sehingga jelas berdasarkan Pasal 368 tersebut, Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun apabila melakukan pemerasan terhadap korban;
Siapa yang paling dirugikan?
Tentu korban yang memiliki Dampak penyebaran foto pribadi bukan hanya soal nama baik. Banyak korban mengalami trauma mendalam: kehilangan rasa percaya diri, dijauhi lingkungan sekitar, hingga depresi berat. Tak sedikit yang memilih bungkam karena rasa malu, padahal diam hanya membuat pelaku semakin leluasa.
Laporan Komnas Perempuan menunjukkan, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk penyebaran konten pribadi, terus meningkat setiap tahun. Data ini menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan individu, melainkan sudah darurat sosial yang harus ditangani serius.
Pesan Keras untuk Masyarakat
Masyarakat dihimbau untuk lebih bijak menjaga data pribadi. Jangan mudah percaya untuk mengirim atau menyimpan foto sensitif di platform digital tanpa pertimbangan keamanan. Pemerintah juga mendorong korban untuk berani melapor. Perlindungan hukum tersedia, termasuk mekanisme pemblokiran konten dan pendampingan psikologis.
Apa yang dapat korban lakukan?
– Korban dapat simpan semua bukti ancaman penyebaran;
– Melakukan screenshot bukti chat pelaku yang mengancam;
– Konsultasikan dengan Pengacara atau Lembaga bantuan Hukum;
– Laporkan kepada pihak Kepolisian di unit Siber;
Jeruji Besi Menanti Pelaku
Masyarakat perlu mengingat, menyebarkan foto pribadi orang lain bukan hanya melukai harga diri korban, tetapi juga bisa mengantarkan pelaku di balik jeruji besi. Bagi yang mencoba-coba, hukum sudah menunggu. Tidak ada alasan main-main, tidak ada alasan “sekadar bercanda”.
Di tengah derasnya arus teknologi, kesadaran digital harus menjadi benteng. Jangan sampai jari yang sembrono mengetuk layar, justru menyeret masa depan ke dalam penjara.
Oleh: Afif Juvicho, S.H.
Senior Associate


