Simalakama : Dilema Keadilan Sebagai Sebuah Utopia
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi salah satu angan dari Indonesia yang nampaknya sulit untuk terwujud dewasa ini. Hal ini dikarenakan wujud dari keadilan yang tidak selaras dengan penilaian dan pemaknaan dari keadilan itu sendiri 1. Persoalan tersebut pada akhirnya membuat keadilan menjadi sulit untuk diwujudkan. Ditambah persoalan mengenai apa yang adil menurut satu pihak belum tentu adil menurut pihak lain yang membuat seringkali para penegak hukum terutama hakim bingung dalam memutuskan suatu perkara. Keadaan yang demikian menjadikan keadilan hanya sebuah utopia 2.
Berbicara mengenai definisi keadilan, dalam perspektif ilmu pengetahuan sosial merupakan suatu hal yang bersifat relatif dan realistis. Para filsuf, sekalipun sejak zaman Yunani, selalu memaknai keadilan dengan mengaitkannya paralel dengan pemikiran tentang negara dan hukum 3. Dalam peradaban yang modern seperti dewasa ini, pemikiran para filsuf tentang keadilan yang mengaitkannya dengan negara dan hukum menjadi suatu keniscayaan. Ketiga instrumen tersebut menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan ketiganya menjalin hubungan kausalitas satu sama lainnya.
Sebagai negara kepulauan dengan klaim total pulau yang melebihi 17.000 pulau membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah suku, budaya, dan ras terbanyak di dunia. Keragaman suku dan budaya yang demikian juga membuat definisi dari keadilan semakin plural. Terlebih makna keadilan seringkali dikaitkan dengan budaya, sejarah, mitologi, dan agama di baliknya 4. Hal ini didukung dengan pendapat Davis dan Stark yang menyatakan bahwa setiap etika budaya memiliki nilai-nilai tersendiri yang mempengaruhi pandangannya sendiri tentang keadilan 5. Sekalipun demikian, apa yang dianggap adil oleh suatu masyarakat di Indonesia biasanya tercermin dalam hukum adat atau kebiasaan yang melekat pada masyarakat tersebut. Kumpulan dari berbagai hukum adat serta kebiasaan itulah yang kemudian terangkum menjadi satu dalam suatu tatanan norma hukum positif yang berlaku secara nasional. Norma hukum positif itulah yang kemudian mau tidak mau harus dijadikan pedoman dalam menilai keadilan 6. Konsep keadilan yang demikian dikenal sebagai keadilan umum 7.
Salah satu yang menarik untuk dibahas mengenai citra keadilan menurut Penulis adalah perkara dalam putusan nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jepara. Perkara tersebut menyangkut seorang aktivis lingkungan bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan (selanjutnya disebut sebagai Daniel). Daniel dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan karena menyoal terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar pantai di Laut Karimun Jawa. Aktivis lingkungan itu mengkritisi petambak udang yang melakukan budidaya udang di sekitar Karimun Jawa dan menyebabkan tercemarnya pantai disana. Aksinya tersebut ia lakukan melalui sosial media facebook dimana Daniel memposting sebuah video Pantai Cemara pada 10 November 2022. Pada akhir video tersebut terdapat kalimat “bagaimana menurutmu?” yang menjadi titik awal perkara a quo.
Pada mulanya tidak timbul suatu konflik, namun persoalan mulai muncul ketika yang bersangkutan mengirimkan komentar dengan nada negatif yang menuliskan bahwa, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan pembak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, & teratur untuk dipangan.”
Reaksi marah masyarakat pesisir Jepara yang dianalogikan sebagai masyarakat ‘otak udang’ menjadi tidak dapat dibendung hingga perkara yang mulanya adalah kritik terhadap aksi pencemaran lingkungan beralih menjadi aksi penghinaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim pemeriksa perkara menyangkut pautkan frasa “bagaimana menurutmu?” dalam akhir video sebagai sebuah persuasi yang menyebabkan terjadinya aksi penghinaan. Hal ini dikarenakan sebenarnya komentar yang diutarakan oleh Daniel tidak masuk dalam kualifikasi delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Pasalnya delik dalam Pasal 45A ayat (2) j.o. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merumuskan bahwa harus ada tindakan menyebarkan informasi baik berupa tindakan menyiarkan, membagi-bagi, mengirimkan, dan sebagainya. Sedangkan perbuatan memposting komentar bukan merupakan tindakan menyebarluaskan, sehingga seharusnya apa yang dilakukan oleh Daniel tidak masuk dalam kualifikasi rumusan delik tersebut atau dalam arti yang lebih ekstrim perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak melawan hukum. Namun Majelis Hakim kemudian mengkategorikan frasa “bagaimana menurutmu?” dalam akhir video yang diposting Daniel, yang sama sekali tidak ada unsur ujaran kebencian disana (di dalam video), sebagai suatu tindakan menyebarkan informasi sesuai rumusan delik a quo.
Putusan ini seolah kemudian menjadi lampu merah bagi para aktivis dan pengkritis, terutama yang fokus dalam bidang lingkungan, untuk menyuarakan aksi mereka. Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip vindikatif dalam hukum pidana. Prinsip vindikatif menghendaki adanya penjatuhan pidana sesuai dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan. Aristoteles menyatakan bahwa harus ada keseimbangan atau proposionalitas antara perbuatan yang dilakukan dengan hukuman yang diberikan 8. Berdasarkan hal tersebut maka apa yang disebut adil menurut prinsip vindikatif adalah pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan apa yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Melihat pada perkara a quo, jika kita melihat secara kasat mata maka menjadi tidak adil ketika seseorang dihukum berdasarkan perbuatan yang bahkan perbuatan tersebut tidak tergolong dalam rumusan delik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan keadilan vindikatif yang menghendaki adanya kesesuaian antara asas legalitas dan asas culpabilitas, dimana dalam perkara ini menurut asas legalitas maka perbuatan menulis komentar tersebut bukan merupakan tindak pidana. Terhadap hal ini Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan hukumnya sendiri. Bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana terhadap Daniel dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tercapai ketertiban dan tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam, namun juga untuk mencegah perilaku serupa terulang kembali sekaligus memperbaiki perilaku yang bersangkutan sehingga menimbulkan efek jera. Atas hal ini majelis hakim menganggap akan terwujudnya 3 (tiga) tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, serta kemanfaatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyinggung mengenai alasan yang meringankan dan alasan yang memberatkan. Alasan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa. Serta alasan yang meringankan adalah Terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, serta Terdakwa yang merupakan pegiat lingkungan, budaya, dan pendidikan. Dari alasan tersebut, Penulis merasa hal yang memberatkan bagi Terdakwa merupakan suatu hal yang sifatnya sangat subjektif. Tidak diketahui, sekalipun dalam putusan tidak dijelaskan, berapa banyak masyarakat Karimunjawa yang merasa resah atas komentar yang dilayangkan oleh Terdakwa. Selain itu, penggunaan frasa “beberapa orang” juga semakin menunjukkan bahwa sebenarnya Majelis Hakim juga tidak memahami seberapa besar akibat yang ditimbulkan oleh Terdakwa. Jika mengacu pada konsep keadilan menurut prinsip vindikatif, maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara ini tidak adil. Tidak jelasnya berapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh Daniel serta tidak termasuknya perbuatan menuliskan komentar dalam rumusan delik menjadi alasan kuat Penulis.
Terlepas dari apa yang adil dan apa yang tidak adil menurut Penulis, maka sejatinya kita kembali kepada konsep dan makna keadilan yang bersifat subjektif. Namun, bukan berarti Penulis menyatakan putusan a quo adalah putusan tidak adil berarti penulis membenarkan perbuatan Daniel yang melakukan penghinaan. Perlu dibedakan antara makna adil dan benar, dimana hal ini akan senantiasa menjadi perdebatan diantara para sarjana hukum 9. Meskipun demikian, kebenaran dan keadilan sejatinya akan melahirkan konsekuensi yang berupa hukuman baik yang dapat ditinjau berdasarkan aspek moralitas maupun etika 10.
Semua paradigma sebagaimana tersebut diatas pada akhirnya akan menjadi perdebatan tidak berujung. Majelis Hakim harus dihadapkan pada kenyataan siapakah yang harus ia ‘dukung’ dalam perkara ini, sebagian masyarakat yang merasa tersinggung karena komentar Terdakwa atau Terdakwa sendiri yang sedang berupaya menyuarakan kepentingan lingkungan yang ujungnya juga demi kemaslahatan masyarakat. Sekalipun pada akhirnya apa yang diputus oleh Majelis Hakim tidak mencerminkan keadilan berdasarkan asas vindikatif, namun perlu diperhatikan dilema-dilema yang demikian itu. Dilema yang demikian Penulis rasa tidak hanya terjadi pada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jepara saja, permasalahan konkrit mengenai keadilan yang akan selalu ada pada setiap masa. Pertanyaannya adalah bagaimana keadilan yang bersifat abstrak, dapat dijadikan pegangan dalam penerapannya? Sebuah pekerjaan rumit para penegak hukum yang harus mewujudkan ide dan konsep keadilan dalam bentuk konkrit, dalam hal ini melalui putusan hakim, sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Sedangkan apa yang dianggap adil oleh masyarakat, belum tentu merupakan keadilan yang sebenarnya. Inilah yang kemudian oleh Penulis anggap bahwa keadilan hanyalah sebuah utopia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Literatur
Arifin, M., Teori dan Filsafat Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1993.
Davis, M. dan A. Stark, Conflict of Interest on the Professions, Oxford University Press, Oxford, 2001.
Lisska, A. J., The Philosophy of Law of Thomas Aquinas: In A Treatise of Legal Philosophy and General Jurisprudence, Springer, Dordrecht, 2015.
Jurnal Ilmiah
Endratno, Cucuk, Refleksi Filsafat Hukum: Telaah Sintesa Keadilan, Jurnal Yustisiabelen, Vol. 8, No. 2, 2022.
Febriansyah, Ferry Irawan, Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 25, 2017.
Gusman, Delfina, Keadilan Dalam Perspektif Konstitusionalisme, Jurnal Swara Justitia, Vol. 7, No.1, 2023.
Kolosov, I. V. dan K. E. Sigalov, Was J. Bentham The First Legal Utilitarian?, RUDN Jurnal of Law, Vol. 24, No. 2, 2020.
Suyanto, Heru dan Handar Subhandi Bakhtiar, Paradigma Keadilan: Konsep dan Praktek, Jurnal Hukum De Lege Ferenda Trisakti, Vol. 1, No. 1, 2023.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).
- Ferry Irawan Febriansyah, Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa, Jurnal
Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 25, 2017, hlm. 1. ↩︎ - Istilah utopia diartikan sebagai hal-hal atau cita-cita yang tidak mungkin tercapai bahkan juga tidak pernah
mendekatinya. Artinya keadilan akan selalu menjadi angan-angan semata yang tidak akan pernah tercapai bahkan
mendekati keadilan itu sendiri adalah sebuah kemustahilan. ↩︎ - Delfina Gusman, Keadilan Dalam Perspektif Konstitusionalisme, Jurnal Swara Justitia, Vol. 7, No.1, 2023, hlm.
284. ↩︎ - Heru Suyanto dan Handar Subhandi Bakhtiar, Paradigma Keadilan: Konsep dan Praktek, Jurnal Hukum De Lege
Ferenda Trisakti, Vol. 1, No. 1, 2023, hlm. 9. ↩︎ - M. Davis dan A. Stark, Conflict of Interest on the Professions, Oxford University Press, Oxford, 2001. ↩︎
- Hal ini mengingat ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah
menjadikan hukum pada tatanan tertinggi dalam berkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh
karenanya hukum (dalam artian hukum positif) dijadikan sebagai sebuah tolak ukur untuk menilai keadilan. ↩︎ - Keadilan umum adalah keadilan yang didasarkan pada kehendak undang-undang dan harus dilaksanakan demi
kepentingan umum. Lihat A. J. Lisska, The Philosophy of Law of Thomas Aquinas: In A Treatise of Legal Philosophy
and General Jurisprudence, Springer, Dordrecht, 2015, hlm. 308. ↩︎ - M. Arifin, Teori dan Filsafat Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1993, hlm. 117. ↩︎
- I. V. Kolosov dan K. E. Sigalov, Was J. Bentham The First Legal Utilitarian?, RUDN Jurnal of Law, Vol. 24, No.
2, 2020, hlm. 445. ↩︎ - Cucuk Endratno, Refleksi Filsafat Hukum: Telaah Sintesa Keadilan, Jurnal Yustisiabelen, Vol. 8, No. 2, 2022,
hlm. 107. ↩︎

