Menyewakan Mobil Tapi Malah Digadaikan oleh Penyewa, Bisakah Pemberi Sewa Menuntut?

Praktek sewa-menyewa kendaraan, seperti mobil, kerap dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, bagaimana jika kendaraan yang disewakan oleh pemiliknya justru digadaikan secara sepihak oleh penyewa kepada pihak ketiga? Apakah pemilik kendaraan bisa mengambil kembali kendaraannya dan menuntut secara hukum?

Kasus Penggelapan dan Penipuan: Dasar Hukum

Jika Saudara/i mengalami kejadian seperti ini, yaitu menyewakan mobil kepada seseorang (sebut saja “si A”), namun kemudian si A menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain (sebut saja “si B”), maka perbuatan si A dapat diduga sebagai tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.”

Dalam hal ini, si A menguasai mobil secara sah karena menyewa, tetapi kemudian secara melawan hukum mengalihkan hak tersebut kepada orang lain dengan cara menggadaikannya.

Apakah Pemilik Bisa Mengambil Mobilnya Kembali?

Selama Pemilik dapat membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan tersebut, seperti :

  • Bukti STNK dan BPKB atas nama Saudara/i,
  • Bukti perjanjian atau permohonan rental
  • Bukti pembayaran sewa oleh si A kepada Saudara/i,

Maka Pemilik berhak mengambil kembali kendaraan tersebut dari tangan si B, karena si B menerima gadai dari pihak yang bukan pemilik sah.

Apa yang Bisa Dilakukan oleh Pemilik Kendaraan?
  1. Menuntut Pidana si A
    Pemilik dapat melaporkan si A ke kepolisian terdekat atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
  2. Menarik Kendaraan Secara Sah
    Apabila kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan si B, Pemilik berhak mengambilnya kembali dengan dasar bukti kepemilikan yang sah, karena transaksi gadai tersebut tidak memiliki dasar hukum.
  3. Konsultasi Hukum Lebih Lanjut
    Untuk memastikan langkah hukum yang tepat dan efisien, sebaiknya berkonsultasi dengan advokat yang memahami hukum perdata dan pidana.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya hati-hati dalam transaksi sewa-menyewa, serta perlunya bukti tertulis dalam setiap perikatan. Jika Anda mengalami kejadian serupa, jangan ragu untuk segera mengambil langkah hukum guna melindungi hak milik.

Oleh: Putra Tegar H. Sianipar, S.H., LL.M
Founder SSPartnership