Membagi Warisan Anak dari Beberapa Perkawinan: Perspektif Hukum Waris Islam

Salah satu dinamika yang sering muncul dalam pembagian waris adalah ketika pewaris pernah menikah lebih dari satu kali dan memiliki anak dari masing-masing pernikahan. Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah anak dari istri pertama, kedua, atau ketiga berhak sama? Bagaimana dengan mantan istri yang telah bercerai? Apakah mereka masih berhak mendapatkan warisan?

Artikel ini akan membahas bagaimana hukum waris Islam memandang hal tersebut, sekaligus menjelaskan kedudukan harta bawaan, harta bersama, serta prinsip dasar pembagian warisan antar anak dari berbagai pernikahan.

Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?

Dalam hukum waris Islam, yang berhak menjadi ahli waris adalah:

  1. Istri/suami yang sah yang masih dalam ikatan pernikahan saat pewaris meninggal dunia;
  2. Anak-anak kandung yang sah (baik dari pernikahan pertama, kedua, dan seterusnya);
  3. Orang tua pewaris dan ahli waris lain yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau ijma.

Mantan istri yang telah bercerai hidup tidak lagi berhak mendapatkan warisan, sebab hubungan pernikahannya dengan pewaris telah terputus sebelum wafat.

Pembagian Waris kepada Anak

Berdasarkan ketentuan QS. An-Nisa ayat 11:

“Allah mewasiatkan kepada kamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. (Yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

Artinya, dalam sistem waris Islam:

  • Anak laki-laki mendapat dua bagian
  • Anak perempuan mendapat satu bagian

Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan anak dari pernikahan ke berapa. Semua anak kandung yang sah tetap memiliki hak sebagai ahli waris selama tidak ada penghalang waris seperti beda agama atau pembunuhan.

Harta Bawaan dan Harta Bersama

Untuk memahami apa yang dibagikan dalam warisan, penting membedakan antara:

1.    Harta Bawaan

Adalah harta yang dimiliki oleh seseorang sebelum menikah, atau yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah pribadi selama pernikahan. Harta ini secara prinsip tetap menjadi milik pribadi dan dapat diwariskan sepenuhnya oleh si pemilik.

Contoh:

  • Sebidang tanah milik seseorang sebelum menikah
  • Warisan dari orang tua yang jatuh ke salah satu pasangan

2. Harta Bersama/Gabungan

Adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan melalui hasil usaha bersama suami-istri. Dalam hukum Islam, semua harta berada dalam kendali pemiliknya, namun dalam praktik di Indonesia sering dilakukan pemisahan terlebih dahulu terhadap bagian pasangan yang masih hidup (jika ada), sebelum warisan dibagi kepada ahli waris.

Dalam konteks perkawinan yang telah berakhir karena perceraian, maka:

  • Harta bersama dibagi terlebih dahulu antara suami dan mantan istri sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
  • Baru kemudian sisa bagian suami (pewaris) yang dibagikan sebagai warisan kepada para ahli warisnya.

Oleh : Hilwah Mabdiyyatul Izzah, S.H.
Legal & Corporate Secretary