Hak Pesangon Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan satu peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi baik bagi Perusahaan maupun bagi pekerja, banyak faktor yang menjadi sebab terjadinya PHK, tidak menutup kemungkinan bahwa kesalahan yang diperbuat akibat kelalaian dari karyawan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, sehingga perusahaan memilih untuk melakukan pemecatan terhadap karyawan yang dimaksudkan. Salah satu isu yang kerap menjadi perhatian adalah mengenai “Hak Pesangon”. Tidak jarang muncul pertanyaan: apabila seorang karyawan melakukan kesalahan sehingga merugikan perusahaan dan kemudian di-PHK, apakah ia masih berhak menerima pesangon?

Dasar Hukum Pesangon 

Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, serta peraturan turunannya. Tujuan dari diberikannya Pesangon adalah sebagai bentuk perlindungan dan jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Namun, dalam hal penerimaan Pesangon tidak serta-merta bagi karyawan yang di PHK menerima Pesangon dikarenakan hak tersebut sangat bergantung kepada alasan dan jenis PHK yang terjadi. 

Selain itu, merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang menyatakan sebagai berikut:

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 0.5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
PHK Karena Kesalahan Karyawan 

Sebagaimana penjelasan diatas, dalam praktiknya PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya karena kesalahan pekerja yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Kerugiaan ini bisa dalam bentuk tindakan indisipliner, kelalaian, atau bahkan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian.

Adapun dalam hal tindakan lalai yang dilakukan oleh Karyawan melanggar pasal-pasal yang diatur baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama , maka sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021, Hak yang dapat diperoleh Karyawan sebagai berikut : 

 “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  1.  uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Penjelasan Pasal 52 (2) PP 35/2021 menjelaskan lebih rinci apa saja pelanggaran yang bersifat mendesak yang diuraikan sebagai berikut:

“Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
  3. mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; 
  5. menyerang teman sekerja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
  6. membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar bagi Perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan kesalahan karyawan. 

Hak Pesangon Dalam PHK Karena Kesalahan 

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja yang di-PHK karena melakukan kesalahan berat tidak berhak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Namun, pekerja tetap berhak atas:

  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, seperti:
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, kesalahan berat yang dilakukan karyawan menyebabkan hilangnya hak pesangon, namun hak normatif tertentu tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan. 

Perbedaan PHK Karena Kesalahan dengan PHK Karena Efisiensi 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak klasifikasinya, sehingga dalam hal Perusahaan melakukan PHK tidak mencederai hak-hak karyawan. Oleh karena itu, Penting untuk dibedakan antara PHK akibat kesalahan karyawan dengan PHK karena alasan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja. Pada kasus efisiensi, pekerja masih memperoleh pesangon sesuai ketentuan undang-undang. Sebaliknya, dalam PHK akibat kesalahan pekerja, hak pesangon gugur sebagai konsekuensi dari tindakan yang merugikan perusahaan.

Daftar Pustaka

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 terhadap UUD 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58.

Oleh: Putra Tegar H. Sianipar, S.H., LL.M
Founder SSPartnership