LANGKAH HUKUM MENGANGKAT ANAK DI INDONESIA: DARI SYARAT HINGGA PENETAPAN PENGADILAN
Adopsi atau yang dikenal dengan pengangkatan anak merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi anak yang tidak atau belum mendapatkan pengasuhan yang layak dari orang tua kandungnya.
Di Indonesia, pengangkatan anak tidak hanya dipandang sebagai Tindakan sosial yang dilandasi rasa kemanusiaan, tetapi juga sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat langsung terhadap status dan hak keperdataan anak. Oleh karena itu, setiap proses pengangkatan anak wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran hak anak di kemudian hari.
A. PENGERTIAN ANAK ANGKAT DAN PENGANGKATAN ANAK
Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (“UU No. 35/2014”) dijelaskan bahwa:
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”;
Dan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP No. 54/2007”) dijelaskan bahwa:
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan orang tua angkat”
Dengan demikian, pengangkatan bukan merupakan Tindakan sosial melainkan perbuatan hukum yang berdampak terhadap status keperdataan anak.
Lebih lanjut dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 35/2014 menyatakan:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya”
B. SYARAT PENGANGKATAN ANAK
- SYARAT BAGI CALON ORANG TUA ANGKAT (“COTA”)
Berdasarkan Pasal 13 PP No. 54/2007, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan apabila calon orang tua angka memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis;
g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pegasuhan diberikan; dan
m. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepada instansi sosial;
2. SYARAT BAGI ANAK YANG AKAN DIANGKAT OLEH COTA
Selain itu, dalam Pasal 12 PP No. 54/2007 terdapat syarat-syarat anak yang akan diangkat yang harus dipenuhi yaitu:
(1) Syarat anak yang akan diangkat meliputi:
a. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga pengasuhan anak; dan
d. Memerlukan perlindungan khusus;
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Anak belum usia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. Anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus”
C. PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK
Prosedur pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos No. 110/2009”), yang mana terdiri atas beberapa tahap yaitu:
- COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Provinsi diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif Calon Anak Angkat (“CAA”) dan COTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 (akta Perkawinan, KTP, SKCK, Surat Keterangan Kesehatan, dll);
- Kepala Instansi Sosial Propinsi menugaskan Pekerja Sosial Provinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
- Kepala Instansi Sosial Propinsi mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
- Pekerja Sosial melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara;
- COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Propinsi di atas kertas bermaterai cukup;
- Pekerja Sosial dari Instansi Sosial Propinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA;
- Kepala Instansi Sosial Propinsi membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi;
- Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut di pengadilan;
- Selanjutnya COTA akan mengajukan Permohonan Penetapan Pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama setempat (bagi pemeluk agama islam);
- Jika hasil keputusan akhir telah memberikan Putusan Penetapan Pengadilan Pengangkatan Anak, maka COTA wajib untuk melaporkan dan menyampaikan salinan tersebut ke Instansi sosial dan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab/kota;
- Kepala Instansi Sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Departemen Sosial RI
D. PENGANGKATAN ANAK ILEGAL
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 35/2014 dijelaskan bahwa:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya;
(2a) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam
akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak;
- Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat;
- Pengangkatan anak oleh warna negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;
(4a) Dalam hal anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat anak
tersebut harus menyertakan identitas anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (4);
- Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;
Namun, apabila pengangkatan anak dilakukan dengan cara illegal atau tidak sesuai dengan Pasal 39 UU No. 35/2004, maka berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU No. 23/2002”) dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)”
E. AKIBAT HUKUM DARI ADOPSI
Penetapan Pengadilan Pengangkatan anak membawa beberapa akibat hukum penting, antara lain:
- Peralihan tanggung jawab, seperti pengasuhan, pendidikan dan kesejahteraan anak kepada orangtua angkat;
- Tidak menghapus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
- Anak angkat tidak otomatis memperoleh hak waris dari orang tua angkatnya kecuali melalui wasiat atau hibah dan kecuali ditentukan lain oleh hukum agama atau adat;
F. ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM
Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171 huruf h), anak angkat tidak memiliki hubungan nasab, waris, dan wali nikah dengan orang tua angkatnya. Adopsi hanya dimaknai sebagai tindakan kasih sayang dan pengasuhan, bukan pengalihan nasab. Oleh karena itu, pemberian hak waris kepada anak angkat hanya dapat dilakukan melalui hibah atau wasiat wajibah.
Angkat anak di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak anak dan menjamin kesejahteraannya. Namun, proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena melibatkan aspek administratif, sosial, dan yuridis yang ketat. Oleh karena itu, masyarakat yang bermaksud mengangkat anak harus memahami dasar hukum, prosedur, dan akibat hukumnya agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun sengketa keperdataan di kemudian hari.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (“UU No. 35/2014”);
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP No. 54/2007”);Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos No. 110/2009”);
oleh : Salsabila,S.H.
Senior Associate SS Partnership


