KARYAWAN PKWT YANG RESIGN TIDAK MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI!!! KOK BISA???

Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 81 No. 17 Pasal 61A ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan:


Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh”;

Pasal 61A ayat (1) UU No. 6/2023 mensyaratkan, Pekerja/Buruh mendapatkan Uang Kompensasi apabila PKWTnya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c UU No. 6/2023, maka apabila merujuk kepada Pasal tersebut:

“Perjanjian Kerja berakhir apabila:

a. …………………

b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. …………………

Memaknai klausul dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c UU No. 6/2023, maka yang dimaksud dengan “PKWT berakhir” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A ayat (1) UU No. 6/2023 adalah PKWT tersebut berakhir secara sempurna sesuai dengan “jangka waktu” atau “pekerjaan dianggap selesai” sesuai dengan yang temaktub dalam Perjanjian Kerja. Sehingga dalam hal ini dapat dimaknai pula, apabila “jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir” atau “belum selesainya suatu pekerjaan” sesuai dengan yang telah disepakati Para Pihak dalam Perjanjian Kerja, maka hal tersebut menjadi tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c UU No. 6/2023, yang kemudian berakibat pula pada ketentuan Pasal 61A ayat (1) UU No. 6/2023 yang merupakan syarat guna mendapatkan Uang Kompensasi, yang pada akhirnya dapat disimpulkan terhadap Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri (resign) sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati Para Pihak dalam PKWT mengakibatkan Pekerja/Buruh tersebut tidak mendapatkan Uang Kompensasi;

Lagi pula Pasal 62 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah dan dicabut oleh UU No. 6/2023 menyatakan:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”;

Artinya berdasarkan Pasal 62 UU No. 13/2003 selain dari tidak didapatnya Uang Kompensasi, maka Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri (resign) diwajibkan membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

Namun apabila ada pihak yang hanya memaknai Uang Kompensasi terhadap Pasal 61A ayat (1) UU No. 6/2023 saja tanpa memaknai lebih Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c UU No. 6/2023, maka tetap saja pemberlakuan Pasal 62 UU No. 13/2003 yang akan menjadi “garda”, sehingga Pekerja/Buruh tidak mendapatkan Uang Kompensasi, dengan simulasi sebagai berikut:

Seorang Pekerja/Buruh status PKWT selama 12 (dua belas) bulan, dengan gaji Rp. 12.000.000,-/bulan (dua belas juta rupiah per bulan). Menjalani PKWT selama 11 (sebelas) bulan lalu mengundurkan diri (resign), maka apabila dimaknai hanya dengan Pasal 61A ayat (1) UU No. 6/2023 saja, terhadap Pekerja/Buruh tersebut akan mendapatkan Uang Kompensasi dengan perhitungan sebagai berikut:

= 11   x Rp. 12.000.000,- = Rp. 11.000.000,-

   12

Namun dengan berlakunya Pasal 62 UU No. 13/2003, maka Pekerja/Buruh tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar Upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

= Rp. 12.000.000,- x 1 = Rp. 12.000.000,-

Justru berdasarkan simulasi ini dapat disimpulkan, terhadap Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri (resign), maka bukan hanya kehilangan Uang Kompensasinya, namun Pekerja/Buruh tersebut diwajibkan membayarkan ganti rugi sebesar upah Pekerja/Buruh tersebut sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

Oleh : Ricky Siahaan, S.H., CLA.

Founder SS Partnership