Perseteruan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah: Bagaimana Hukum Indonesia Mengaturnya
Dinamika perceraian pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah jadi sorotan publik, terutama mengenai pembagian hak asuh anak. Polemik kepastian mengenai siapa yang memegang hak asuh terus jadi polemik media.
Kasus ini memberikan gambaran nyata bagi masyarakat mengenai bagaimana hukum keluarga dan hukum perdata di Indonesia. Khususnya hak asuh anak di bawah umur saat terjadi perceraian.
Ketentuan Hukum Hak Asuh Anak di Bawah Umur
Dalam hukum keluarga di Indonesia, penentuan hak asuh anak dipengaruhi oleh hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri untuk non-muslim dan Pengadilan Agama untuk muslim.
- Prinsip Dasar Anak di Bawah Umur
Berdasarkan yurisprudensi dan prinsip hukum perkawinan, anak yang masih di bawah umur atau belum mumayyiz (biasanya umur di bawah 12 tahun) pada dasarnya diprioritaskan berada di bawah pengasuhan ibu kandung. Hal ini didasari oleh pertimbangan ikatan emosional dan kebutuhan tumbuh kembang anak.
- Pengecualian Hak Asuh Ibu
Hak asuh tidak secara otomatis jatuh ke tangan ibu apabila ibu terbukti mengalami kendala berat. Misalnya ketidakmampuan mengasuh, gangguan mental, perilaku membahayakan anak, atau terbukti melakukan kelalaian asuh.
- Prinsip Utama: The Best Interests of The Child
Hakim pengadilan dalam memutuskan perkara hak asuh anak tidak semata-mata mengacu pada keinginan salah satu orang tua, melainkan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Mulai dari tempat tinggal, stabilitas mental, dan keberlanjutan pendidikan.
Baca juga: Langkah Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia: Dari Syarat Hingga Penetapan Pengadilan
Kewajiban Orang Tua Pasca Perceraian
Meskipun hak asuh ditetapkan pada salah satu pihak, hukum Indonesia menegaskan bawah perceraian tidak memutuskan hubungan hukum maupun kewajiban.
- Hak Akses Bertemu Anak
Pihak yang memegang hak asuh dilarang keras memutus akses atau menghalangi orang tua lainnya untuk bertemu, memberikan kasih sayang, dan berinteraksi dengan anak.
- Kewajiban Nafkah Anak
Berdasarkan pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bapak/ayah tetap bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kebutuhan hidup anak hingga anak dewasa atau mandiri.
Penyelesaian Hak Asuh Anak Melalui Kesepakatan Bersama
Dalam praktik perceraian korporasi maupun individu, pengadilan sangat menyarankan agar klausul hak asuh anak dan skema pembagian waktu disepakati secara damai. Kemudian kesepakatan ini ditulis dalam akta perdamaian atau klausul perceraian yang disetujui bersama.
Langkah ini menghindari trauma psikologis pada anak serta mencegah persengketaan berlarut di masa mendatang.
Dapatkan Pendampingan Hukum Keluarga yang Adil bersama Kami
Penanganan sengketa perceraian dan penetapan hak asuh anak memerlukan pendekatan hukum yang cermat, empati, dan berorientasi pada perlindungan anak. Pastikan setiap hak hukum Anda dan kepentingan terbaik anak Anda diperjuangkan secara tepat di hadapan hukum.
SS Partnership adalah firma hukum yang menyediakan layanan litigasi maupun non litigasi. Hubungi tim konsultan profesional kami dan dapatkan pendampingan hukum perceraian serta hak asuh anak.

