Begini Panduan Hak Cipta Fotografi Komersial

Begini Panduan Hak Cipta Fotografi Komersial

Pesatnya pertumbuhan industri kreatif dan pemasaran digital, fotografi komersial menjadi elemen visual yang menggerakkan bisnis. Seperti contoh ketika sedang olahraga di area Gelora Bung Karno (GBK) kemudian ada seorang pekerja lepas yang memotret orang. 

Dari keahlian penggunaan kamera dan hasil yang memukau, kerap terjadi ancaman pengklaiman karya tanpa izin. Penggunaan karya secara ilegal mengakibatkan kerugian finansial akibat pelanggaran hak cipta.

Mengetahui perlindungan hukum atas karya fotografi menjadi sebuah aset pengetahuan untuk menyelamatkan karier profesional Anda. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Hak Cipta Fotografi

Hak Cipta telah tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudukan. Dalam dunia fotografi komersial, begitu fotografer menghasilkan karya foto konkrit, hak cipta atas foto tersebut secara hukum sah.

Macam-Macam Hak Cipta dalam Karya Fotografi

Sesuai regulasi hak cipta yang berlaku di Indonesia, hak eksklusif fotografer terbagi menjadi dua kategori utama yaitu:

  1. Hak Moral

Pertama adalah hak yang melekat pada diri fotografer untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada karya foto. Dari hak moral yang dimiliki tersebut, orang lain tidak berhak untuk mengubah, memotong, atau merusak keaslian karya. Dan hak moral tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun.

  1. Hak Ekonomi

Kemudian ada hak ekonomi di mana fotografer memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya fotonya. Hak ini mencakup lisensi komersial, penggandaan, penerbitan, pendistribusian, hingga penyewaan karya. Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi dapat dialihkan atau dilisensikan kepada klien melalui perjanjian tertulis.

Cara Melegalkan dan Melindungi Karya Fotografi Komersial

Meskipun perlindungan hak cipta bersifat otomatis sejak karya terbit, langkah legalisasi dan perlindungan sangat penting sebagai bukti hukum. Berikut cara melegalkan sebuah karya:

  1. Pencatatan Resmi di DJKI

Daftarkan portofolio foto komersial Anda secara dalam jaringan (daring) melalui direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI) kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham). Setelah melakukan pendaftaran karya ke DJKI Kemenkumham, Anda akan mendapatkan surat pencatatan ciptaan.

  1. Penyusunan Kontrak dan Lisensi Tertulis

Selalu gunakan photographer agreement saat menerima proyek komersial. Tegaskan batasan lisensi penggunaan foto seperti jangka waktu, wilayah, media tayang, serta hak penggunaan komersial.

  1. Penerapan Metadata dan Watermark Digital

Kemudian yang terakhir isilah metadata informasi hak cipta, nama fotografer, dan kontrak (IPTC) pada exit data file foto mentah maupun JPEG berkualitas tinggi. Penerapan informasi sumber foto memastikan kalau foto Anda memiliki perlindungan.

Baca juga: Pahami Perjanjian Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

Ingin Melindungi Hak Cipta Secara Resmi? Konsultasikan Kebutuhan Anda Bersama Kami

Ramainya industri kreatif di era digital membuat siapapun berhak atas keterampilan yang mereka miliki. Maka dari itu jangan biarkan karya kreatif dan sumber pendapatan Anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lindungi aset fotografi, digital, hak lisensi dan legalitas bisnis kreatif Anda bersama firma hukum terpercaya. SS Partnership merupakan firma hukum yang menyediakan berbagai layanan legalitas. Mulai dari legalitas perizinan, kontrak, maupun pendampingan hukum.

Segera jadwalkan konsultasi hukum Anda bersama tim advokat profesional kami sekarang.