Legalitas Kewenangan LMKN dalam Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik

Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di ruang publik kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini diatur tegas oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Salah satu lembaga yang berperan penting dalam pengelolaan royalti ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Apa Itu LMKN dan Apa Kewenangannya?

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PP 56/2021, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri, dan memiliki kewenangan untuk:

  • Menarik royalti;
  • Menghimpun royalti;
  • Mendistribusikan royalti;
  • Serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Dengan demikian, LMKN bertindak sebagai pintu resmi pembayaran royalti bagi para pengguna komersial lagu, termasuk pelaku usaha ritel, restoran, cafe, hotel, dan lainnya.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 (tiga) PP 56/2021 menyatakan:

  • Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN;
  • Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • Seminar dan konferensi komersial;
    • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik;
    • Konser musik;
    • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
    • Pameran dan bazar;
    • Bioskop;
    • Nada tunggu telepon;
    • Bank dan kantor;
    • Pertokoan;
    • Pusat rekreasi;
    • Lembaga penyiaran televisi;
    • Lembaga penyiaran radio;
    • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
    • Usaha karaoke.
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Bayar Royalti

Apabila penggunaan lagu dilakukan tanpa lisensi atau tanpa pembayaran royalti, maka pelaku usaha dapat dianggap melanggar hak cipta secara komersial.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, penggunaan komersial tanpa izin adalah tindakan yang dilarang. Lebih lanjut, Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta untuk penggunaan komersial dapat dikenai sanksi pidana:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Oleh: Agung Nur Wahyudi,S.H.
Senior Associate