Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten: Panduan Perlindungan HKI di Indonesia

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten: Panduan Perlindungan HKI di Indonesia

Banyak pelaku usaha, kreator, dan inovator di Indonesia kerap tertukar antara hak cipta dan hak paten. Padahal, kedua jenis kekayaan intelektual tersebut memiliki fokus perlindungan, dan dasar hukum berbeda.

Pemahaman perbedaan hak cipta dan hak paten sangat penting untuk memastikan aset kreatif dan inovasi teknologi terlindungi secara hukum. Untuk memahami perbedaan hak cipta dan hak paten silakan baca lebih lanjut di bawah ini.

Penjelasan Hak Cipta dan Hak Paten

Pertama hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta yang membuat sebuah karya. Pengakuan karya tersebut secara otomatis melekat pada sang pencipta. Suatu karya yang dimaksud bisa berupa di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan ini telah tertulis dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara hak paten diberikan secara langsung oleh negara kepada inventor atas hasil inovasinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan hak cipta, paten menganut sistem first to file yaitu siapa yang cepat mendaftarkan untuk mendapat perlindungan. Perlindungan hak paten juga telah tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten,

Parameter Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

ParameterHak CiptaHak Paten
Objek PerlindunganKarya seni, ilmu pengetahuan, foto.Inovasi teknologi, dan proses industri
Prinsip Timbulnya HakOtomatis mengandung hak cipta setelah karya diwujudkanWajib pendaftaran resmi
Masa BerlakuSeumur hidup pencipta 10 hingga 20 tahun 
Syarat UtamaKeaslian dan bentuk nyataKebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.

Baca juga: Begini Panduan Hak Cipta Fotografi Komersial

Macam-Macam Hak Cipta dan Hak Paten

Berbagai karya yang memiliki wujud nyata bisa dikategorikan pada hak cipta dan hak paten. Adapun macam-macam objek hak cipta adalah sebagai berikut:

  1. Karya Seni dan Fotografi: Foto komersial, lukisan, patung, seni ukur, dan ilustrasi.
  2. Karya Tulis dan Masuk: Buku, artikel, lagu, aransemen musik, dan drama.
  3. Karya Digital: Program komputer, aplikasi mobile, dan sinematografi.

Sementara jenis hak paten di antaranya adalah:

  1. Paten Biasa: Biasanya diberikan untuk inovasi teknologi baru yang melibatkan langkah, inventif tinggi seperti formula obat baru, atau mekanisme mesin otomotif.
  2. Paten Sederhana: Sedangkan paten sederhana diberikan untuk pengembangan atau penyempurnaan alat maupun produk yang sudah ada nilai kegunaannya. Contoh dari paten sederhana adalah modifikasi desain mekanis alat rumah tangga.

Lindungi Kekayaan Intelektual dan Bisnis Anda Sekarang

Apakah Anda memiliki karya atau inovasi teknologi yang belum terdaftar? Jangan biarkan aset intelektual dan inovasi yang Anda bikin terklaim oleh orang lain atau kompetitor. Dapatkan perlindungan legalitas HKI yang tepat bersama tim konsultan hukum terpercaya.

Lindungi aset karya Anda bersama tim profesional dari SS Partnership. Hubungi kantor hukum SS Partnership hari ini untuk mendapatkan konsultasi seputar HKI.