Tahapan Akuisisi Perusahaan di Indonesia

Tahapan Akuisisi Perusahaan di Indonesia

Proses pengambilalihan atau akuisisi saham merupakan salah satu langkah korporasi untuk mempercepat ekspansi bisnis. Langkah akuisisi ini dapat meningkatkan nilai efisiensi perusahaan dan menambah pangsa pasar.

Namun, di Indonesia mekanisme ini telah diatur untuk melindungi hak-hak pemegang saham, kreditur, hingga karyawan. Adapun langkah memahami tahapan akuisisi perusahaan di Indonesia adalah sebagai berikut. Simak selengkapnya di bawah ini.

Dasar Hukum Akuisisi Perusahaan di Indonesia

Akuisisi sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengambilalihan didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Dari definisi di atas proses akuisisi dapat dilakukan oleh siapa saja baik dari perorangan maupun perusahaan. Meski begitu, proses pengambilalihan tidak semudah itu karena akan berdampak terhadap pajak dan modal kerja.

Berdasarkan pasal 126 UU PT, proses pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan pihak-pihak berikut:

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha

Baca di sini: Hak Serta Kewajiban Perusahaan dalam Melakukan Merger dan Akuisisi

Alur dan Tahapan Akuisisi Perusahaan di Indonesia

Agar proses pengambilalihan memiliki kekuatan hukum yang sah, perusahaan wajib melewati prosedur sistematis berikut:

  1. Penyusunan Rancangan Pengambilalihan

Direksi dan perusahaan yang akan mengambil alih dan perusahaan akan menyusun rancangan pengambilalihan. Penyusunan rancangan tersebut berisi alasan, tata cara, estimasi jangka waktu, serta analisis dampak keuangan.

  1. Pelaksanaan Uji Tuntas Hukum

Sebelum transaksi dilanjutkan, pihak pembeli melakukan audit legal menyeluruh terhadap beberapa aspek. Mulai dari izin usaha, sengketa yang sedang berjalan, kewajiban pajak, hingga liabilitas tersembunyi target perusahaan.

  1. Pengumuman Ringkasan Rancangan kepada Publik dan Karyawan

Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi pada sedikitnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia. Kemudian memberitahukan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

  1. Penyelesaian Objek Keberatan Kreditur

Kreditur diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman. Proses akuisisi baru dapat dilanjutkan jika seluruh keberatan kreditur telah diselesaikan secara tuntas.

  1. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rancangan yang telah disempurnakan diajukan ke RUPS masing-masing perseroan. Persetujuan wajib memenuhi kuorum kehadiran dan suara setuju sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan.

  1. Pembuatan Akta Pengambilalihan di Hadapan Notaris

Rancangan yang telah dapat persetujuan RUPS dituangkan ke dalam akta pengambilalihan. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia di hadapan notaris.

  1. Pemberitahuan dan Pengesahan ke Kemenkumham

Dan yang terakhir notaris menyampaikan pemberitahuan perubahaan anggaran dasar atau kepemilikan saham kepada kemenkumham. Pemberitahuan dijalankan untuk mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan atau keputusah pengesahan.

Pastikan Transaksi Akuisisi Bisnis Anda Aman Secara Legalitas

Proses pengambilalihan perusahaan melibatkan tahapan regulasi yang rumit dan berpotensi memicu risiko liabilitas jika tidak tertangani secara tepat. Pastikan setiap tahapan aksi korporasi Anda dikawal oleh tim konsultan hukum berpengalaman.

Dapatkan konsultasi hukum korporasi bersama SS Partnership dan jadwalkan konsultasi dan pendampingan transaksi akuisisi perusahaan Anda. SS Partnership adalah firma hukum yang menyediakan layanan corporate commercial dan commercial litigation.